PajakOnline.com—Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta
menghapus sanksi bunga dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), berlaku mulai hari ini Kamis 15 September 2022 hingga 15 Desember 2022.
“Kami menghimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022 ini,” kata Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam keterangannya, dikutip hari ini.
Ternyata bukan hanya pajak kendaraan saja, penghapusan sanksi denda, bunga, dan bunga atas surat tagihan pajak daerah (STPD) diberikan atas pelunasan tunggakan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak hiburan, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak reklame, dan pajak air tanah.
Khusus untuk bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), Pemprov DKI Jakarta memberikan fasilitas penghapusan bunga dan bunga atas STPD.
Penghapusan sanksi bunga dan denda ini diharapkan dapat meringankan wajib pajak melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus membantu pemulihan perekonomian DKI Jakarta.
Kebijakan penghapusan sanksi administratif ini dapat dimanfaatkan para pemilik kendaraan yang STNK-nya sudah mati selama 2 tahun atau lebih. Sebab, pada tahun depan pemerintah akan melakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor dengan STNK yang sudah mati selama 2 tahun. Jika data registrasi kendaraan dihapus maka kendaraan tersebut tidak dapat diregistrasi ulang alias bodong permanen.
































