PajakOnline | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) mencatat tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayahnya mencapai Rp2,8 triliun dan menjadi piutang daerah pada tahun 2025.
Oleh karena itu, Pemprov Jateng memutuskan untuk menghapus pokok pajak dan denda bagi pemilik kendaraan yang menunggak di tahun-tahun sebelumnya. Warga hanya diwajibkan membayar pajak berjalan tahun 2025.
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi mengatakan, masyarakat akan dimudahkan dalam membayar pajak untuk mengurangi tunggakan pendapatan daerah dari Pajak Kendaraan Bermotor.
“Ini kesempatan agar dimanfaatkan. Kami memberikan program agar masyarakat melunasi pajak tahun berjalan tanpa harus membayar tunggakan dan dendanya,” kata Luthfi, Selasa (25/3/2025).
Melalui program ini, Luthfi mengajak masyarakat agar memanfaatkan program pemutihan pajak berupa penghapusan pokok pajak dan denda bagi pemilik kendaraan.
“Waktunya sangat terbatas kami harapkan dimanfaatkan dengan baik. Kita kasih kesempatan mulai 8 April sampai 30 Juni 2025,” kata Luthfi. Hal tersebut sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah. Sebelumnya Pemprov Jabar (Jabar) juga melakukan pemutihan pajak kendaraan.
Baca Juga:
Warga Jabar Bisa Bayar Pajak Kendaraan Bebas Tunggakan, Begini Caranya