PajakOnline.com—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepulauan Riau (Kepri) akan memungut pajak alat berat (PAB) mulai tahun depan. Kepala Bapenda Kepri Dicky Wijaya mengatakan, PAB akan memberikan tambahan pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp4 miliar per tahun. Nilai tersebut masih
berpotensi naik seiring dengan bertambahnya alat berat di Kepri.
“Sejauh ini yang terdata ada 3.000 alat berat. Pendataan terus berlangsung, paling banyak di Kota Batam,” katanya, dikutip Kamis (21/12/2023).
Dicky mengatakan, wajib pajak orang pribadi ataupun badan memiliki kewajiban untuk membayar pajak alat berat sepanjang mereka memiliki ataupun menguasai alat berat. Adapun tarif PAB adalah sebesar 0,2%.
PAB mulai dipungut pada 5 Januari 2024 sesuai dengan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang sudah disepakati oleh Pemprov Kepri bersama DPRD Kepri.
“Pemprov Kepri bersama DPRD juga sudah mengesahkan perda pajak dan retribusi daerah, salah satunya mengatur tentang penarikan PAB,” katanya.
Pajak alat berat merupakan jenis pajak baru yang merupakan kewenangan provinsi sesuai dengan UU HKPD. Alat berat adalah alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya yang sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara permanen serta beroperasi pada area tertentu, termasuk tetapi tidak terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.
Pemprov memiliki kewenangan untuk mengenakan PAB dengan tarif maksimal 0,2% dari nilai jual alat berat (NJAB). NJAB ditetapkan Kemendagri berdasarkan harga rata-rata pasaran umum alat berat Besaran PAB terutang dalam SKPD dihitung untuk jangka waktu 12 bulan berturut-turut terhitung sejak kepemilikan atau penguasaan alat berat secara sah.