PajakOnline.com—Ketentuan mengenai penagihan cukai tercantum dalam Pasal 7A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai (UU Cukai) disertai dengan aturan pelaksanaanya.
Terdapat aturan pelaksanaanya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 169/PMK.04/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 111/PMK.04/2013 tentang Tata Cara Penagihan Bea Masuk dan/atau Cukai.
Sesuai Pasal 1 ayat (5) PMK 169/2017, penagihan cukai diartikan sebagai serangkaian tindakan agar penanggung cukai melunasi utang cukai, biaya penagihan cukai. Adapun tindakan itu dilakukan dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan menjual barang yang telah disita.
Mengikuti Pasal 10 UU Cukai, penagihan cukai bisa dilakukan terhadap tiga hal. yaitu:
1. Utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya.
2. Kekurangan cukai.
3. Sanksi administratif berupa denda.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (6) PMK 169/2017 utang cukai, kekurangan cukai, dan sanksi administrasi berbentuk denda ini wajib dibayar paling lama 30 hari sejak tanggal diterimanya surat tagihan.
Sebagai informasi, utang pajak bisa dipahami sebagai pajak berupa cukai yang masih harus dibayar, termasuk sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga .
Tanda penagihan cukai yaitu dikeluarkannya surat tagihan di bidang cukai (STCK-) oleh otoritas bea dan cukai. Dalam penagihan cukai ini, pejabat bea dan cukai cukup memberitahukan kepada wajib pajak jika terdapat utang cukai. Mengikuti Pasal 4 ayat (5) PMK 169/2017, STCK-1 bisa diterbitkan pada beberapa hal berikut.
1. Dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah berakhirnya jangka waktu penundaan atau pembayaran berkala;
2. Untuk kekurangan Cukai yang ditemukan oleh Pejabat pada Kantor Pelayanan, dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah ditemukannya kekurangan cukai;
3. Untuk kekurangan Cukai yang ditemukan oleh selain Pejabat pada Kantor Pelayanan, dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari setelah diterbitkannya surat mengenai temuan kekurangan cukai dimaksud;
4. Untuk sanksi administrasi berupa denda yang ditemukan oleh Pejabat pada Kantor Pelayanan, dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah ditemukannya pelanggaran yang dikenai sanksi administrasi berupa denda; dan/atau
5. Untuk sanksi administrasi berupa denda yang ditemukan oleh selain Pejabat pada Kantor Pelayanan, dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari setelah diterbitkannya surat mengenai temuan sanksi administrasi berupa denda dimaksud.
Kekurangan cukai yang dimaksud dalam poin 2 dan 3 kesalahan hitung pada dokumen pemberitahuan atau pemesanan pita cukai, hasil pencacahan, kenaikan golongan pengusaha pabrik, dan/atau penggolongan harga eceran per batang atau gram.
Saat proses penagihan cukai, pejabat bea dan cukai juga bisa mengeluarkan surat teguran, melakukan penagihan seketika dan sekaligus, serta menerbitkan surat paksa kepada wajib pajak untuk menegur atau memperingatkan wajib pajak untuk melunasi utang cukainya. Adapun ketentuan lebih lengkap mengenai penerbitan surat teguran dan surat paksa diatur dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 11 PMK 169/2017.
Pada pembayaran utang cukai, kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang melebihi jangka waktu dikenai bunga sebesar 2% setiap bulan. Sanksi administrasi berupa denda tersebut dikenakan paling lama 24 bulan dari nilai utang cukai, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang tidak dibayar. Hal ini tercantum dalam pada Pasal 10 ayat (2a) UU Cukai,
Sesuai dengan Pasal 10 ayat (2b) UU Cukai, dalam hal pengusaha pabrik mengalami kesulitan keuangan atau dalam keadaan kahar maka dapat meminta kemudahan untuk mengangsur pembayaran tagihan kepada direktur jenderal. Kemudahan angsuran pembayaran tagihan tersebut diberikan dalam jangka waktu 12 bulan dan dikenai bunga sebesar 2% setiap bulan.