PajakOnline.com— Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 9/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang ditetapkan per 20 Maret lalu.
Keppres ini merupakan revisi atas Keppres No. 7/2020 yang ditetapkan pada pekan sebelumnya. Dalam Keppres yang lama, hanya disebutkan bahwa kegiatan gugus tugas didanai oleh APBN, APBD, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Melalui Keppres No.9/2020, seperti dilansir bisnis.com, pemerintah memerinci bahwa pendanaan melalui APBN diperoleh dari anggaran kementerian dan lembaga (K/L) termasuk yang bersumber dari refocussing kegiatan dan realokasi anggaran K/L.
APBD yang dapat digunakan untuk penanganan Covid-19 bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) dan revisi anggaran, belanja tidak terduga, serta pemanfaatan dana transfer pemerintah pusat dan dana transfer antardaerah.
Seperti diketahui sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyatakan pihaknya sudah mengidentifikasi dana sebesar Rp62,3 triliun yang bisa direlokasi untuk penanggulangan Covid-19.
Lebih lanjut, terdapat dana APBD sebesar Rp56 triliun hingga Rp59 triliun yang bisa direalokasikan oleh Pemda untuk penanganan Covid-19.
Penyaluran dana desa bagi desa terdampak Covid-19 juga akan diubah mekanismenya. Untuk diketahui, APBN 2020 menganggarkan dana desa sebesar Rp72 triliun.
#PajakOnline #BanggaBayarPajak #IndonesiaMaju