PajakOnline.com—Tim Penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten melakukan penyerahan tersangka tindak pidana perpajakan SM yang telah disangka membantu dan/atau turut serta menerbitkan dan/atau menggunakan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan kegiatan/transaksi yang sebenarnya atau Faktur Pajak fiktif melalui PT MPS, PT TCS, PT YGS, PT CIP, PT MS, PT KSA, PT DGM dan menimbulkan kerugian bagi negara senilai lebih dari 20 Miliar ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan berlokasi di Lembaga Pemasyarakatan Cikarang.
Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan menerbitkan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dengan cara mendirikan, membeli atau menggunakan perusahaan penerbit Faktur Pajak TBTS perusahaan-perusahaan antara lain: PT MPS, PT TCS, PT YGS, PT CIP, PT MS, PT KSA, PT DGM untuk dijual kepada perusahaan pengguna Faktur pajak TBTS.
Terhadap perbuatan tersangka, sesuai dengan Pasal 39A huruf a Jo. Pasal 43 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), diancam dengan hukum pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
Atas perbuatan tersangka dalam kurun waktu Januari 2015 s.d. Desember 2017 menimbulkan kerugian terhadap negara sebesar Rp20.700.683.949,00 (dua puluh milyar tujuh ratus juta enam ratus delapan puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh sembilan rupiah).
