TRENDING
Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahPemerintah Terapkan SPP-TDLN, Pemungutan PPN Transaksi Digital Asing Kini DiperluasDJP Beri Diskon Denda Faktur Pajak hingga 90%, PKP Wajib Perhatikan Tenggat PembayaranDua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Rp3.923,2 Triliun Serap 5,48 Juta Tenaga KerjaPajak Tidak Bertentangan dengan Syariat IslamDJP Berikan Pengurangan Sanksi untuk Pembetulan SPT SukarelaIHSG Anjlok 3,64% ke Level 4.996, Tekanan MSCI dan Aksi Jual Saham Besar Membebani PasarPPh 22 Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang UMKM Wajib Periksa Data PajakPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Kinerja Coretax Jadi SorotanTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Kemenkeu Tetapkan hingga 2,26%Sebanyak 5.600 Wajib Pajak Masuk Cakupan Pajak Minimum GlobalMSCI Standalone, Rupiah Tembus Rp20.000Menkeu Suahasil Perintahkan DJP Perkuat Coretax dan Analisis Risiko, Data Jadi Kunci Pengawasan PajakDJP Tawarkan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 100%, Ini Syarat dan Batas WaktunyaTaiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahPemerintah Terapkan SPP-TDLN, Pemungutan PPN Transaksi Digital Asing Kini DiperluasDJP Beri Diskon Denda Faktur Pajak hingga 90%, PKP Wajib Perhatikan Tenggat PembayaranDua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Rp3.923,2 Triliun Serap 5,48 Juta Tenaga KerjaPajak Tidak Bertentangan dengan Syariat IslamDJP Berikan Pengurangan Sanksi untuk Pembetulan SPT SukarelaIHSG Anjlok 3,64% ke Level 4.996, Tekanan MSCI dan Aksi Jual Saham Besar Membebani PasarPPh 22 Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang UMKM Wajib Periksa Data PajakPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Kinerja Coretax Jadi SorotanTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Kemenkeu Tetapkan hingga 2,26%Sebanyak 5.600 Wajib Pajak Masuk Cakupan Pajak Minimum GlobalMSCI Standalone, Rupiah Tembus Rp20.000Menkeu Suahasil Perintahkan DJP Perkuat Coretax dan Analisis Risiko, Data Jadi Kunci Pengawasan PajakDJP Tawarkan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 100%, Ini Syarat dan Batas Waktunya
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penerimaan Pajak Bisa Capai Target?

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Realisasi penerimaan pajak per Agustus 2021 baru mencapai 60,3 persen dari target. Pemerintah memiliki waktu empat bulan untuk mengejar sisa hampir 40 persen pajak yang belum terkumpul.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pada Januari–Agustus 2021, realisasi penerimaan pajak adalah sebesar Rp741,3 triliun atau tumbuh 9,5 persen (year-on-year/yoy) jika dibandingkan dengan tahun lalu.

"Pertumbuhan pajak cukup baik, kalau di-breakdown memperlihatkan tahap pertumbuhan ekonomi," kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita Edisi September 2021 secara virtual.

Namun, Menkeu mengungkapkan capaian itu baru mencakup 60,3 persen dari target pagu yang ditetapkan pada 2021 sebesar Rp1.229,6 triliun. Jika dihitung berdasarkan angka tersebut, rata-rata realisasi penerimaan pajak per bulan adalah 7,53 persen dari target.

Apabila mengacu kepada angka rata-rata penerimaan pajak per bulan itu, dalam satu tahun realisasi penerimaan pajak hanya akan mencapai sekitar 90,45 persen.

Oleh karena itu, perlu langkah percepatan realisasi penerimaan pajak agar mencapai target pagu anggaran 2021. Sri Mulyani menjelaskan penerimaan netto sebagian besar jenis pajak mencatatkan pertumubuhan positif jika dibandingkan dengan tahun lalu.

Misalnya, penerimaan pajak penghasilan (PPh) 21 pada Januari–Agustus 2021 tumbuh 2,3 persen, padahal pada Januari–Agustus 2020 terkoreksi 5,3 persen.

Perbaikan kinerja perolehan pajak pada Januari–Agustus 2021 tercatat di PPh 26 (14,8 persen), PPh Final (0,2 persen), PPN DN (12,6 persen), dan PPN Impor (27,8 persen). Adapun jenis pajak yang masih terkoreksi adalah PPh 22 (-9,9 persen), PPh OP (-2,1 persen), dan PPh Badan (-2,8 persen).