PajakOnline | Penerimaan Pajak Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten mencapai Rp21,9 triliun hingga 30 April 2025, memenuhi 26,9% dari target APBN 2025 sebesar Rp81,48 triliun.
Plt. Kepala Kanwil DJP Banten Hermiyana menjelaskan, realisasi penerimaan pajak per kelompok jenis pajak terdiri dari PPh Non Migas sebesar 29,94%, PPN dan PPnBM sebesar 23,61%, PBB dan BPHTB sebesar 6,97% dan Pajak Lainnya sebesar 165,71%.
Hermiyana juga menyampaikan, kontribusi penerimaan pajak Kanwil DJP Banten ditopang jenis pajak PPN Impor sebesar 25,90%, PPN Dalam Negeri sebesar 25,80%, dan PPh badan sebesar 15,60 Selain itu untuk realisasi penerimaan pajak tertinggi dicapai oleh KPP Pratama Pondok Aren sebesar 31,85%.

Sementara itu, Plt. Kepala Kanwil DJBC Banten Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan informasi tentang penerimaan Kepabeanan dan Cukai Provinsi Banten hingga 30 April 2025. Capaian penerimaan Kepabeanan dan Cukai sebesar Rp4,36 triliun, memenuhi 30,51% dari target tahunan APBN 2025 sebesar Rp14,30 triliun.
Nirwala menjelaskan, penerimaan Kepabeanan dan Cukai ini terdiri dari Bea Masuk, Cukai, dan Bea Keluar. Bea Masuk mencapai Rp3,41 triliun, didorong dari kakao, batubara, jagung, kimia, peternakan, pengeboran minyak, acrylic, kendaraan listrik, dan gypsum. Cukai mencapai Rp0,90 triliun, didorong oleh kenaikan target yang cukup signifikan di tahun 2025, pelekatan pita cukai
pada bulan Januari dan Februari 2025 masih menggunakan pemesanan pita cukai bulan Desember 2024, terjadinya penurunan jumlah produksi, yang diiringi dengan daya saing yang semakin banyak.
Untuk Bea keluar mencapai Rp45,65 miliar dipengaruhi fluktuasi harga komoditas kelapa sawit dan produk turunan pengolahannya. Nirwala juga menyampaikan kinerja Neraca Perdagangan April 2025, Ekspor tercatat USD 1,19 miliar dan impor tercatat USD 3,85 miliar. Neraca Perdagangan bulan April 2025 tersebut dipengaruhi oleh penurunan nilai ekspor pada komoditas alat ukur dan alat uji, barang perhiasan dan barang berharga, dan ikan segar / dingin hasil tangkap dan penurunan nilai importasi yang didominasi logam mulia, hasil minyak, dan peralatan komunikasi.
Baca Juga:
Pemerintah Bebaskan Pajak Penghasilan Pekerja Padat Karya Ini

































