PajakOnline.com—Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara mencatatkan penerimaan mencapai Rp26,48 triliun hingga Juni 2024. Pencapaian tersebut setara 45,82 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp57,81 triliun.
Setoran tersebut dikumpulkan dari penerimaan 8 Kantor Pelayanan Pajak (KPP), meliputi KPP Pratama Jakarta Penjaringan sebesar Rp977,76 miliar atau 50,35 persen dari target Rp1,94 triliun, KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok Rp2,04 triliun atau 47,05 persen dari target Rp4,35 triliun, KPP Pratama Jakarta Kelapa Gading Rp1,72 triliun atau 51,71 persen dari target Rp3,33 triliun, KPP Pratama Jakarta Pademangan Rp1,01 triliun atau 44,72 persen dari target Rp2,25 triliun, KPP Pratama Jakarta Koja Rp1,35 triliun atau 47,23 persen dari target Rp2,85 triliun, KPP Pratama Jakarta Pluit Rp3,28 triliun atau 56,61 persen dari target Rp5,79 triliun, KPP Madya Jakut Rp9,09 triliun atau 43,47 persen dari target Rp20,91 triliun, dan KPP Madya Dua Jakarta Utara Rp7,01 triliun atau 42,83 persen dari target Rp16,36 triliun.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara Wansepta Nirwanda Wansepta mengungkapkan, untuk mencapai target tersebut seluruh KPP melakukan pengawasan day to day, intensif fokus mengawasi Dashboard Revenue Management (DRM) per Wajib Pajak.
“Kami yakin target penerimaan tahun ini (2024) dapat dicapai semua KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Utara, sebagaimana pencapaian 3 tahun terakhir (hattrick). Optimisme mencapai target penerimaan pajak juga didasarkan oleh realisasi penerimaan yang sudah dicapai sampai saat ini, serta bahan baku berupa data yang dimiliki dengan potensi pajak terutang yang mampu melewati target penerimaan yang sudah ditetapkan,” kata Wansepta dalam keterangannya, dikutip hari ini.
Wansepta mengapresiasi seluruh wajib pajak yang membayar pajak. “Kanwil DJP Jakarta Utara berterima kasih terhadap kepatuhan yang dilakukan Wajib Pajak, yakni menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan secara benar, lengkap dan jelas. Kami juga berharap semua Wajib Pajak mengalami peningkatan dalam usahanya, karena hal itu akan berdampak positif terhadap penerimaan pajak, khusnya penerimaan kanwil DJP Jakarta Utara. Apresiasi juga diberikan kepada seluruh mitra kerja kami yang telah membantu pelaksanaan tugas, menyediakan pertukaran data, dan bekerja sama menyebarluaskan informasi perpajakan,” pungkas Wansepta.
Baca Juga:
Kakanwil DJP Jakarta Utara Wansepta Nirwanda, Tax Payer Community Jaga Keseimbangan