PajakOnline.com—Realisasi penerimaan pajak hingga bulan Oktober 2020 sebesar Rp826,9 triliun atau terkontraksi 18,8 persen, semakin merosot dengan realisasi bulan September yang berada di kisaran 16 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, kontraksi penerimaan pajak tersebut terjadi selain disebabkan oleh ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, juga merupakan imbas dari insentif untuk dunia usaha. “Berbagai jenis pajak mengalami tekanan karena adanya pemanfaatan insentif pajak yang diberikan kepada seluruh perekonomian,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita pada Senin (23/11/2020).
Memburuknya penerimaan pajak karena adanya sejumlah penerimaan pajak minus. Antara lain, PPh migas per Oktober 2020 terkontraksi 46,5 persen atau hanya sebesar Rp26,4 triliun. Penerimaan pajak nonmigas yang pada Oktober tahun lalu sebesar Rp969,2 triliun, Oktober tahun ini hanya terealisasi Rp800,6 triliun atau terkontraksi 17,4 persen.
DJP Terus Lakukan Ekstensifikasi dan Intensifikasi
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengatakan, DJP akan terus melakukan pengawasan berbasis teritorial (kewilayahan), memastikan pembayaran pajak dari para wajib pajak yang dikelola di sejumlah kantor pajak dan pengawasan pemanfaatan insentif. “Itu yang akan kami lakukan ekstensifikasi maupun intensifikasi,” kata Suryo.
Suryo mengatakan, DJP tetap akan melakukan skema extra effort baik dari sisi himbauan, konseling, hingga pemeriksaan yang akan terus dilakukan sampai dengan akhir tahun ini.
“Jadi hal-hal itulah yang akan kami lakukan untuk terus menjaga bahwa penerimaan terkumpulkan untuk menuju APBN yang telah ditetapkan,” katanya.
Seperti pemberitaan media ini sebelumnya, klaim pemerintah mengenai terjadinya pembalikan ekonomi dari minus 5,32 persen pada kuartal II/2020 ke angka 3,49 persen pada kuartal III/2020 ternyata tidak berpengaruh ke penerimaan pajak.


































