PajakOnline.com—Dalam laporan realisasi penerimaan pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada sektor pertambangan, terjadi pertumbuhan angka 195,4% year on year (yoy) periode Januari-Februari 2022.
Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati angka tersebut dicapai karena kenaikan harga komoditas pertambangan bersamaan dengan pemulihan ekonomi global.
Menkeu dalam Konferensi Pers APBN Kita Edisi Maret 2022 menyebutkan, pertumbuhan penerimaan perpajakan dari pertambangan loncat 195% hampir 2 kali lipat. Penerimaan pajak di sektor pertambangan menunjukkan angka yang membaik dari periode akhir 2021, sesudah sebelumnya terjun bebas karena tekanan pandemi Covid-19.
Pada Januari 2022 penerimaan pajak sektor pertambangan tumbuh 246,6% yoy, dan pada Februari 2022 terjadi pertumbuhan dengan angka 150,4% yoy.
“Kemudian pertambangan yang selama kondisi Covid-19 masih berat karena kegiatan berhenti atau harga komoditas drop, dan sekarang mulai pulih sejak kuartal-kuartal terakhir 2021, sekarang terjadi kenaikan harga komoditas,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Dengan pencapaian penerimaan pajak sektor pertambangan ini menjadikan bidang usaha ini menjadi sektor usaha yang terjadi pertumbuhan paling tinggi sampai bulan lalu. Dalam data dijelaskan sektor informasi dan komunikasi tumbuh 62,8% yoy, jasa keuangan dan asuransi 13,3% yoy, konstruksi dan real estat 9,6% yoy, juga transportasi dan pergudangan 2,2% yoy.
Menkeu Sri Mulyani mengatakan, kinerja penerimaan pajak pada sektor pertambangan sebagai salah satu faktor pendorong penerimaan pajak yang secara terjadi pertumbuhan sampai 36,5% yoy per Februari 2022. Dalam laporan Kemenkeu realisasi penerimaan pajak hingga akhir Februari 2022 sebesar Rp199,4 triliun, atau sudah menyentuh 15,8% dari target Rp1.265 triliun. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)
































