PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan pada kuartal I/2022 mengalami pertumbuhan hingga 136,0%. Kondisi ini berbanding terbalik dengan periode yang sama tahun 2021, yang minus 40,5%.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pertumbuhan terjadi karena mulai membaiknya kinerja perusahaan setelah mengalami tekanan hebat pandemi. Di sisi lain, sebagian perusahaan juga menikmati berkah kenaikan harga berbagai komoditas global.
“Perusahaan-perusahaan ini pertama dia sudah pulih, kedua mungkin menikmati kenaikan tingkat harga komoditas, dan tentu ini menggambarkan kesehatan perusahaannya mulai pulih,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita Edisi April 2022.
Menkeu menyebutkan PPh badan memiliki kontribusi sebesar 15,1% terhadap penerimaan pajak pada kuartal I/2022. Menurutnya, pertumbuhan penerimaan yang tinggi tersebut menunjukkan kinerja yang baik karena makin pulihnya perekonomian nasional.
Faktor lain yang mendorong penerimaan PPh badan tumbuh tinggi yakni karena kebanyakan perusahaan sudah tidak lagi memperoleh insentif pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25. Menurutnya, insentif itu diberikan karena APBN memainkan peran untuk melindungi sektor usaha yang lemah terdampak pandemi.
Saat ini, pemerintah masih memberikan insentif pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25. Meski demikian, insentif itu hanya berlaku pada sektor usaha yang masih terdampak pandemi seperti angkutan, akomodasi dan restoran, pendidikan, serta kesehatan.
Secara bulanan, penerimaan PPh badan pada Maret 2022 tercatat sebesar 107,2%, lebih tinggi dari Februari 2022 yang sebesar 87,7%, walaupun pada Januari 2022 angkanya sempat menyentuh 352,0%.
“Kalau kita lihat 3 bulan berturut-turut, Januari, Februari, Maret, pajak penghasilan badan itu tumbuhnya pada Januari 352%, Februari 87,7%, dan untuk Maret ini 107,2%,” kata Menkeu Sri Mulyani.