PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan mengalami peningkatan 131,5% hingga Agustus 2022.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan pertumbuhan tersebut berbanding terbalik dengan periode yang sama pada 2021, ketika mengalami kontraksi atau minus 2,8%. Menurut Sri Mulyani, kinerja korporasi sejauh ini terus mengalami perbaikan dan pemulihan dari pandemi.
“Ini menggambarkan sektor-sektor korporasi kita mengalami pembalikan dan
pemulihan kondisi dari perusahaannya,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN
Kita Edisi September 2022.
Sri Mulyani mengungkapkan, penerimaan PPh badan dapat menjadi salah satu indikator terjadinya pemulihan ekonomi setelah pandemi Covid-19. Karena, penerimaan jenis pajak tersebut juga mencerminkan neraca keuangan korporasi yang kembali membukukan keuntungan sehingga dapat menyetorkan pajak lebih besar.
PPh badan juga menjadi kontributor terbesar dari keseluruhan penerimaan pajak. Dalam hal ini, PPh badan memiliki kontribusi 21,7% terhadap penerimaan pajak hingga Agustus 2022.
Menkeu menilai penerimaan PPh badan konsisten tumbuh tinggi karena sejalan dengan profitabilitas yang membaik.

































