PajakOnline.com—Gugatan merupakan upaya hukum yang dapat dilakukan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan yang disampaikan kepada Pengadilan Pajak yaitu badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak.
Selain dengan gugatan, penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak juga dapat dilakukan dengan banding. Dalam artikel ini, kita akan membahas gugatan.
Terdapat 4 objek pengajuan gugatan di Pengadilaan Pajak yaitu:
1. Pelaksanaan surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan atau pengumuman lelang.
2. Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak.
3. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 UU No. 16 Tahun 2009.
4. Penerbitan surat ketetapan pajak atau surat keputusan keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur yang telah diatur dalam peraturan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, terdapat beberapa ketentuan pihak yang dapat melakukan pengajuan gugatan yaitu:
1. Dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus ataupun kuasa hukumnya.
2. Apabila dalam proses gugatan ternyata pihak pemohon gugatan dinyatakan meninggal dunia maka gugatan dapat tetap dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya ataupun pengampunya dengan status sebagai pemohon gugatan pailit.
3. Apabila dalam proses gugatan didapatkan bahwa pemohon gugatan melalukan penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran ataupun likuidasi maka atas permohonan yang dimaksudkan tersebut dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerimakan tanggung jawab karena adanya penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha atau likuidasi yang dimaksudkan.
Dalam mengajukan permohonan gugatan, Wajib Pajak harus menyusun surat gugatan berdasarkan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 40 UU 14 Tahun 2002 sebagai berikut:
1. Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.
2. Jangka waktu untuk mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan penagihan pajak yakni 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan.
3. Jangka waktu untuk mengajukan gugatan terhadap keputusan selain gugatan ialah 30 hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat tetapi jika batas waktu tidak dapat dipenuhi penggugat karena keadaan di luar kekuasaannya maka jangka waktu yang dimaksud dapat dipertimbangkan untuk diperpanjang oleh majelis atau hakim tunggal.
4. Terhadap satu pelaksanaan penagihan atau satu keputusan hanya dapat diajukan satu surat gugatan.
Pengadilan Pajak merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus Sengketa Pajak. Oleh karena itu, putusan Pengadilan Pajak tidak dapat diajukan gugatan ke Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara atau Badan Peradilan lain kecuali putusan berupa “tidak dapat diterima” yang menyangkut kewenangan/kompetensi. (Atania Salsabila)
































