PajakOnline.com—Pemerintah telah mengatur ketentuan persyaratan pengajuan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2022. Sesuai Pasal 4 ayat (1) PMK 136/2022, keberatan harus diajukan kepada dirjen bea dan cukai secara tertulis melalui portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan disampaikan oleh orang yang berhak menyampaikan sebagaimana dalam pasal 4 ayat (3).
“Surat keberatan diajukan oleh orang yang berhak, yaitu orang perseorangan atau orang yang namanya tercantum dalam akta perusahaan…,” demikian kutipan isi Pasal 4 ayat (3) PMK 136/2022.
Keberatan merupakan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemohon, baik itu orang perseorangan atau badan hukum ketika pemohon tidak setuju atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PMK 136/2022, pemohon hanya dapat mengajukan keberatan kepada dirjen bea dan cukai atas penetapan yang dilakukan pejabat bea dan cukai mengenai tarif, selain tarif untuk perhitungan bea masuk, sanksi administrasi denda, dan pengenaan bea keluar.
Surat penetapan untuk tiap-tiap jenis penetapan pun berbeda. Apabila wajib pajak keberatan atas tarif dan atau nilai pabean untuk perhitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran maka diterbitkan 3 jenis surat.
“Penetapan yang dapat diajukan keberatan merupakan penetapan di bidang kepabeanan antara lain berupa Surat Penetapan Tarif (SPTNP), Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk Cukai (SPPBMCP), dan Surat Penetapan Pabean (SPP),” isi kutipan Pasal 2 ayat (1) PMK 136/2022.
DJBC memiliki wewenang untuk menolak pengajuan keberatan yang diajukan wajib pajak. Apabila demikian, wajib pajak akan diberikan waktu untuk memperbaiki surat pengajuan keberatan tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (7).

































