PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, pengajuan pemindahbukuan tanpa batas waktu. Wajib pajak yang melakukan kesalahan penyetoran pajak pada tahun pajak tertentu masih bisa mengajukan pemindahbukuan atau Pbk kapan saja. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 242/2014 s.t.d.t.d. PMK 18/2021, tidak terdapat ketentuan yang mengatur jangka waktu paling lama untuk mengajukan pemindahbukuan. Wajib pajak dapat mengajukan pemindahbukuan sepanjang sesuai dengan ketentuan Pasal 16 dan 17 PMK tersebut.
“Dalam ketentuan tidak diatur batas waktu paling lama kapan bisa diajukan pemindahbukuan. Sepanjang memenuhi Pasal 16 dan 17 PMK 242 Tahun 2014 seharusnya bisa diajukan pemindahbukuan,” terang DJP melalui media sosial Twitter @kring_pajak, dikutip hari ini.
Penjelasan tersebut disampaikan DJP untuk menjawab pertanyaan wajib pajak. Seorang wajib pajak bertanya mengenai ketentuan jangka waktu paling lama mengajukan pemindahbukuan atas kesalahan penyetoran pajak di tahun pajak tertentu. “Halo @kring_pajak, apakah kesalahan setor pajak tahun 2015 dapat di Pbk ke tahun 2021?” tanya wajib pajak kepada DJP.
Pengajuan pemindahbukuan ke DJP dapat dilakukan wajib pajak dengan menyampaikan permohonan, baik secara langsung maupun melalui pos atau jasa pengiriman lainnya, ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat pembayaran diadministrasikan.
Kemudian, permohonan pengajuan pemindahbukuan juga harus dilampirkan dokumen lainnya. Dokumen tersebut berupa asli surat setoran pajak (SSP), asli Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) dalam rangka impor, asli bukti Pbk, dokumen bukti penerimaan negara (BPN), atau asli bukti pembayaran PPh dalam dolar Amerika Serikat yang dimohonkan untuk dipindahbukukan. Terdapat pula dokumen lainnya yang harus yang dilampirkan wajib pajak menyesuaikan dengan alasan kekeliruan sehingga dilakukan pemindahbukuan serta kondisi wajib pajak lainnya.