PajakOnline.com— Dalam artikel sebelumnya kita telah membahas mengenai Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai atau NPPBKC. NPPBKC merupakan izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.
NPPBKC sangat penting bagi pengusaha karena pada suatu saat nanti pengusaha akan membutuhkannya. Lalu bagaimana cara untuk mendapatkannya? Terdapat 2 langkah yakni permohonan cek lokasi dan permohonan NPPBKC.
Langkah pertama, permohonan cek lokasi diharuskan untuk melengkapi beberapa syarat yang di antaranya surat permohonan periksa lokasi, gambar denah ruang lokasi, dan gambar denah sekitar lokasi. Selanjutnya, ketiga syarat tersebut di scan dan dimasukkan dalam flashdisk yang kemudian dimasukkan ke dalam amplop berwarna kuning bersama hard copy.
Setelah itu, petugas bea cukai akan melakukan pemeriksaan lokasi yang diajukan paling lama 5 hari setelah pengajuan permohonan. Petugas akan memastikan lokasi tersebut bukan merupakan rumah yang ditinggali, lokasi dapat dilalui jalan umum, dan memiliki bangunan yang digunakan untuk tempat penyimpanan maupun lainnya secara terpisah sesuai peruntukan.
Jika semua syarat pemeriksaan telah terpenuhi maka selanjutnya petugas bea cukai akan menerbitkan berita acara pemeriksaan (BAP) lokasi yang selanjutnya akan diserahkan ke pelaku usaha untuk digunakan dalam permohonan NPPBKC dengan masa berlaku paling lama 3 bulan.
Langkah kedua, mengajukan permohonan NPPBKC ke Kantor Bea dan Cukai setempat dengan melampirkan beberapa syarat yakni BAP lokasi, salinan izin dari dinas terkait, daftar mesin yang dipakai dalam operasional usaha pabrik, daftar penyalur, dan nomor induk berusaha (NIB). Setelah semua syarat telah terpenuhi maka maksimal 3 hari kerja Kantor Bea dan Cukai akan menerbitkan piagam NPPBKC. (Atania Salsabila)
































