PajakOnline.com—DJP menerangkan tata cara pengajuan permohonan menjadi wajib pajak non-efektif (NE) bagi wajib pajak badan.
Wajib pajak NE (WP NE) merupakan wajib pajak yang tidak melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya, baik berupa pembayaran maupun penyampaian SPT Masa dan/atau SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.
“Untuk pengajuan penetapan WP NE, silakan mengajukan melalui permohonan secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani Formulir Penetapan WP NE; serta melampirkan dokumen pendukung,” demikian penjelasan DJP melalui media sosial Twitter @kring_pajak.
Format formulir permohonan penetapan wajib pajak non-efektif tersebut dapat
diunduh melalui tautan berikut ini;
Silakan unduh:
https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-permohonanpenetapan-wajib-pajak-non-efektif-dan-pengaktifan-kembali.
Kriteria wajib pajak yang dapat mengajukan permohonan penetapan wajib pajak NE menurut DJP telah diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020.
Permohonan disampaikan ke KPP terdaftar atau melalui pos/perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir dgn bukti pengiriman surat. Setelah mengirimkan surat permohonan, wajib pajak dapat melakukan konfirmasi ke KPP melalui telepon, email, atau nomor Whatsapp KPP.
DJP menyatakan status wajib pajak NE tidak menghilangkan kewajiban membayar utang pajak.