TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pengamat: Soal Usulan Pajak Tinggi Rumah Tapak, Dinilai Beratkan Masyarakat

· · pajakonline.com

PajakOnline | Usulan penerapan pajak tinggi untuk rumah tapak yang disampaikan Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah mendapat kritik dari pengamat properti. Ali Tranghada, CEO Indonesia Property Watch, menilai kebijakan tersebut justru akan memberatkan masyarakat dan mengganggu iklim bisnis properti secara keseluruhan.

Fahri sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengenakan pajak tinggi pada pembangunan rumah tapak atau landed house dengan tujuan mendorong masyarakat beralih ke hunian vertikal seperti apartemen dan rumah susun.

"Seluruh dunia sekarang ini tidak ada lagi landed house di perkotaan dan kita harus hentikan landed house di perkotaan karena kita sudah tidak punya tanah," ujar Fahri di Jakarta, Selasa (3/6/2025).

Meski demikian, ia mengakui bahwa Indonesia belum memiliki kebiasaan atau tradisi tinggal di hunian vertikal, sehingga Kementerian PKP akan terus mengkampanyekan jenis hunian tersebut.

Menanggapi usulan tersebut, Ali menyatakan bahwa pajak tinggi justru akan menjadi biaya tinggi bagi pembeli, yang pada akhirnya akan memperberat bisnis properti secara keseluruhan. Ia mencontohkan bahwa meskipun di kota-kota luar negeri rumah memiliki pajak lebih tinggi daripada apartemen, namun kondisi tersebut berkembang secara alami, bukan melalui kenaikan pajak mendadak.

"Di kota-kota luar negeri memang rumah memiliki pajak lebih tinggi daripada apartemen. Tapi di sana bergerak alami tidak tiba-tiba dinaikkan pajaknya," kata Ali, dikutip Kamis (5/6/2025). Menurutnya, pendekatan yang lebih tepat adalah memberikan insentif khusus untuk hunian vertikal atau rumah susun, bukan menaikkan pajak rumah tapak.

Ali menambahkan bahwa semakin rendah segmen hunian, seharusnya semakin banyak insentif yang diberikan sebagai wujud peran pemerintah dalam menyediakan perumahan publik (public housing). Ia menekankan pentingnya mengkaji ulang kebijakan hunian saat ini dengan mempertimbangkan dampak keseluruhannya.

"Kebijakan tambal sulam ini menjadi ajang coba-coba yang akan membingungkan dan mengganggu bisnis properti secara umum," katanya. Ali menilai pemerintah sebaiknya fokus pada pemberian insentif untuk mendorong pembangunan hunian vertikal daripada memberatkan masyarakat melalui penerapan pajak tinggi pada rumah tapak.
(Khairunisa Puspita Sari)