PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan lebih mudah mengetahui ketidakpatuhan yang dilakukan wajib pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, saat ini langkah pengawasan semakin efektif.
“Sehingga, bila ada wajib pajak yang tidak patuh, atau jika ada yang tidak mendaftar sebagai wajib pajak, cepat atau lambat pasti akan diketahui dan akan menghadapi risiko ketidakpatuhan dimulai dengan imbauan sampai penegakan hukum pajak,” kata Neil kepada PajakOnline.com
Efektivitas pengawasan yang dijalankan DJP, didukung dengan semakin lengkapnya basis data. Kualitas basis data yang dimiliki DJP akan terus ditingkatkan. Selama ini, DJP sudah rutin mendapatkan data dan informasi dari berbagai pihak. Dengan data dan informasi tersebut, DJP menjalankan pengujian kepatuhan formal dan materil wajib pajak. Selain itu, DJP juga melakukan pengawasan, termasuk pengawasan berbasis kewilayahan.
DJP selalu menindaklanjuti setiap informasi, termasuk tentang potensi pajak, yang diterima dari berbagai pihak. Neilmaldrin mengatakan DJP terbuka terhadap setiap informasi yang berkaitan dengan kegiatan usaha atau potensi pajak dari masyarakat.
“Setiap informasi yang masuk, kami tindaklanjuti secara sistematis. Kami punya prosedur bernama pemeriksaan atas informasi, data, laporan, dan pengaduan (IDLP),” katanya.
Dengan adanya intergrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tegas Neil, semua penduduk yang ber-NIK otomatis masuk ke dalam sistem administrasi perpajakan. Mereka wajib memenuhi kewajiban perpajakannya bila sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak.
































