PajakOnline.com—Dalam Laporan Tahunan 2020 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terungkap, prioritas pengawasan berbasis wilayah wajib pajak pada tahun/masa pajak yang mendekati jatuh tempo.
Prioritas juga untuk wajib pajak yang bergerak di sektor usaha yang masih menunjukan peningkatan pembayaran pajak signifikan selama masa pandemi Covid-19.
Optimalisasi pengawasan wajib pajak dilaksanakan beberapa cara;
Pertama, menggunakan data internal dan eksternal yang sudah tersedia dalam sistem informasi dalam rangka melakukan penelitian dan analisis wajib pajak.
Kedua, internet dan media komunikasi tanpa tatap muka dalam rangka pengumpulan data dan komunikasi dengan wajib pajak.
Ketiga, teknologi informasi dalam rangka pengawasan wajib pajak yang melakukan aktivitas ekonomi baru.
Dalam lingkup intensifikasi, DJP juga melakukan pengawasan pembayaran masa secara rutin dan terus-menerus terhadap pemenuhan kewajiban pembayaran pajak oleh wajib pajak. Selain itu, dilakukan pula atas pemberian insentif bagi wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19.
Pengawasan wajib pajak dilaksanakan berdasarkan pada kebijakan pengawasan dan pemeriksaan dalam rangka perluasan basis pajak (Surat Edaran Nomor SE-07/PJ/2020).