PajakOnline.com—Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II menyerahkan tersangka kasus tindak pidana perpajakan senilai lebih dari Rp2,5 miliar ke Kejari Sidoarjo. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Tersangka berinisial ROP yang menjabat sebagai Direktur Utama PT PDN. Tak hanya tersangka, penyidik DJP juga menyertakan barang bukti.
Tersangka dituduh menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dan menyampaikan Surat Pemberitahuan yang tidak benar pada SPT Masa PPN. Tindak pidana ini dilakukan antara Januari 2012 hingga Desember 2014, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.567.805.865.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin mengatakan pentingnya koordinasi antara DJP dan aparat penegak hukum dalam menanggulangi tindak pidana pajak.
