PajakOnline.com—Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II menyerahkan tersangka kasus tindak pidana perpajakan senilai lebih dari Rp2,5 miliar ke Kejari Sidoarjo. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Tersangka berinisial ROP yang menjabat sebagai Direktur Utama PT PDN. Tak hanya tersangka, penyidik DJP juga menyertakan barang bukti.
Tersangka dituduh menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dan menyampaikan Surat Pemberitahuan yang tidak benar pada SPT Masa PPN. Tindak pidana ini dilakukan antara Januari 2012 hingga Desember 2014, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.567.805.865.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin mengatakan pentingnya koordinasi antara DJP dan aparat penegak hukum dalam menanggulangi tindak pidana pajak.
“Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan kita dalam penegakan hukum perpajakan,” kata Agustin melalui keterangan pers di Kejari Sidoarjo, dikutip Kamis (24/10/2025).
“Kami juga berharap agar proses persidangan dapat segera dilaksanakan untuk mendapatkan putusan yang adil,” kata Agustin.
Vita menambahkan, kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para wajib pajak lainnya. Dia mengajak masyarakat untuk mendukung pelaksanaan sistem CORETAX yang akan segera diterapkan guna menciptakan sistem perpajakan yang transparan dan efisien.
“DJP menekankan pentingnya kesadaran wajib pajak dalam menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak secara benar, sebagai bagian dari upaya menuju Indonesia yang lebih maju melalui kepatuhan perpajakan,” pungkas Agustin.