PajakOnline.com—Cryptocurrency atau aset mata uang digital menjadi aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran yang menggunakan kriptografi yang kuat untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol proses pembuatan unit tambahan, dan memverifikasi transfer aset.
Virtual currency bisa diartikan menjadi uang digital yang diterbitkan oleh pihak di luar otoritas moneter yang didapatkan dengan cara mining, pembelian, atau transfer pembelian (reward).
Dalam crypto terdapat beberapa jenis salah satunya yang paling terkenal yaitu bitcoin. Pada agustus 2012 harganya hanya USD13,20 per kepingnya. Kini, harganya sudah mencapai USD48.518.
Cryptocurrency menjadi investasi yang luar biasa, karena dalam keuntungan investasinya contohnya Bitcoin bisa menyentuh angka 7.023 persen atau 1.404 persen per tahun.
Namun, hingga saat ini Pemerintah belum mengakui uang kripto atau mata uang digital tersebut sebagai alat pembayaran yang sah. Artinya Indonesia belum mengakui mata uang digital ini sebagai transaksi pembayaran.
Walaupun tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, tetapi tahun 2018 Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sudah menetapkan mata uang digital atau cryptocurrency ini menjadi komoditas yang bisa diperdagangkan. Dengan begitu, Pemerintah menganggap cryptocurrency menjadi komoditas/aset, tidak menjadi alat pembayaran.
Dari segi pajak, belum ada ketentuan khusus yang mengatur tentang aset digital tanpa agunan tersebut. karena belum dibuatnya peraturan pajak yang mengatur tentang kripto. Kendati demikian para investor kriptor wajib membayar pajak.
Ada pajak penghasilan yang harus dibayarkan yaitu;
Pertama yaitu jika wajib pajak menjadi investor kemudian memperoleh keuntungan dari hasil penjualan kripto. Tercantum dalam UU Pajak Penghasilan (UU PPh), dalam keuntungan yang didapatkan atas perdagangan mata uang kripto yang tidak menjadi pengecualian dalam objek pajak, artinya jika ada keuntungan atas investasi kripto dianggap sebagai penghasilan kena pajak.
Indonesia menganut sistem perpajakan self assessment, wajib pajak melakukan penghitungan, membayar dan melaporkan sendiri pajak dan keuntungan dari transaksi uang kripto. Yang dilaporkan pada kolom penghasilan lain-lain di SPT Tahunan.
Kedua yaitu ketika wajib pajak yang menjadi investor mempunyai cryptocurrency, yang menjadi sisa dari yang dijual atau hasil pembelian yang belum dijual, artinya wajib pajak perlu menuliskan pada kolom harta contohnya perlakukan untuk aset lain.
Karena kripto ini memiliki sifat yang menjadi aset dalam investasi, artinya uang digital ini wajib untuk dilaporkan dalam SPT ke harta yang dimiliki oleh wajib pajak. Harta yang berbentuk kripto pada SPT Tahunan pajak masuk pada golongan investasi dengan kategori: investasi lainnya.
Walaupun sekarang pengawasan terhadap cryptocurrency ini belum bisa secara langsung dilakukan oleh pemerintah dengan sistemnya yang peer to peer, kemudian transaksinya bisa dilakukan secara anonim atau user melakukan pendaftaran dengan identitas yang berbeda kemudian tidak adanya peran bank sentral atau lembaga pengawas lainnya seperti produk jasa keuangan.
Tetapi ketika wajib pajak mempunyai mata uang kripto kemudian tidak melaporkan dalam SPT lalu di kemudian hari Ditjen Pajak menemukannya maka wajib pajak akan dianggap tidak patuh dan bisa dikenakan sanksi administrasi berupa denda. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)
































