TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penghindaran Pajak Perusahaan, Akibatnya Bisa Begini

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Salah satu sumber pendapatan APBN yakni Pajak, yang merupakan kewajiban bagi para wajib pajak dan dibayarkan tiap bulan, tahun atau mengikuti tahun buku yang berbeda dengan tahun kalender.

Meskipun merupakan sebuah kewajiban tetapi masih ada oknum wajib pajak yang tidak melakukan penggelapan pajak, bahkan Tax Justice Network melaporkan negara dirugikan USD4,86 miliar per tahun, atau setara dengan Rp68,7 triliun data tahun 2020 yang terbagi menjadi sebanyak USD 4,78 miliar setara Rp 67,6 triliun merupakan dari penghindaran pajak korporasi di Indonesia. Dan sisanya USD78,83 juta atau sekitar Rp1,1 triliun berasal dari wajib pajak orang pribadi.

Sebenarnya bukan hanya negara saja yang dirugikan akibat penghindaran pajak yang dilakukan oleh badan atau perusahaan yang tidak bertanggung-jawab. Namun, perusahaan yang melakukan penghindaran pajak juga akan mengalamiakibat yang sangat merugikan begini;

1. Dapat Menjatuhkan Nilai Perusahaan, nilai perusahaan menjadi salah satu perspektif investor kepada performa perusahaan saat ini. Dengan perusahaan melakukan penghindaran pajak perusahaan tidak menyajikan data yang sebenarnya. Jika investor telah mempercayakan modalnya namun di tengah perjalanan terungkap, investor merasa dirugikan dan kehilangan kepercayaannya terhadap perusahaan.

2. Menambahkan biaya modal, penghindaran pajak bisa menimbulkan risiko pajak yang lebih besar di masa depan. Risiko yang dimaksud adalah dikenai sanksi pajak, karena jika perusahaan terciduk melakukan penghindaran pajak, dengan manipulasi biaya maka perusahaan dikenai sanksi pajak yang jumlahnya bisa berlipat-lipat.

3. Menaikkan Cash Holding, penghindaran pajak mempunyai risiko ditangkap oleh aparatur pajak dimintai tanggung jawab untuk membayar kekurangan pembayaran pajak juga sanksi yang besar. Untuk bisa membayar perusahaan melakukan peningkatan cash holding.

4. Turunnya Struktur Modal, jika kreditur mengetahui tindakan penghindaran pajak oleh perusahaan yang berakibat pada ketidakpastian pajak menjadi curiga karena ada kemungkinan perusahaan gagal bayar pada hutang yang diambil, karena harus membayar pajak beserta denda yang dijatuhkan.

Oleh karena itu perusahaan atau badan justru harus menghindari tindakan-tindakan penghindaran pajak, karena pada jangka panjang dapat merugikan perusahaan yang berakibat pada gagal bayar bahkan bisa membuat perusahaan bangkrut.