PajakOnline.com—Salah satu sumber pendapatan APBN yakni Pajak, yang merupakan kewajiban bagi para wajib pajak dan dibayarkan tiap bulan, tahun atau mengikuti tahun buku yang berbeda dengan tahun kalender.
Meskipun merupakan sebuah kewajiban tetapi masih ada oknum wajib pajak yang tidak melakukan penggelapan pajak, bahkan Tax Justice Network melaporkan negara dirugikan USD4,86 miliar per tahun, atau setara dengan Rp68,7 triliun data tahun 2020 yang terbagi menjadi sebanyak USD 4,78 miliar setara Rp 67,6 triliun merupakan dari penghindaran pajak korporasi di Indonesia. Dan sisanya USD78,83 juta atau sekitar Rp1,1 triliun berasal dari wajib pajak orang pribadi.
Sebenarnya bukan hanya negara saja yang dirugikan akibat penghindaran pajak yang dilakukan oleh badan atau perusahaan yang tidak bertanggung-jawab. Namun, perusahaan yang melakukan penghindaran pajak juga akan mengalamiakibat yang sangat merugikan begini;
1. Dapat Menjatuhkan Nilai Perusahaan, nilai perusahaan menjadi salah satu perspektif investor kepada performa perusahaan saat ini. Dengan perusahaan melakukan penghindaran pajak perusahaan tidak menyajikan data yang sebenarnya. Jika investor telah mempercayakan modalnya namun di tengah perjalanan terungkap, investor merasa dirugikan dan kehilangan kepercayaannya terhadap perusahaan.
2. Menambahkan biaya modal, penghindaran pajak bisa menimbulkan risiko pajak yang lebih besar di masa depan. Risiko yang dimaksud adalah dikenai sanksi pajak, karena jika perusahaan terciduk melakukan penghindaran pajak, dengan manipulasi biaya maka perusahaan dikenai sanksi pajak yang jumlahnya bisa berlipat-lipat.
3. Menaikkan Cash Holding, penghindaran pajak mempunyai risiko ditangkap oleh aparatur pajak dimintai tanggung jawab untuk membayar kekurangan pembayaran pajak juga sanksi yang besar. Untuk bisa membayar perusahaan melakukan peningkatan cash holding.
4. Turunnya Struktur Modal, jika kreditur mengetahui tindakan penghindaran pajak oleh perusahaan yang berakibat pada ketidakpastian pajak menjadi curiga karena ada kemungkinan perusahaan gagal bayar pada hutang yang diambil, karena harus membayar pajak beserta denda yang dijatuhkan.
Oleh karena itu perusahaan atau badan justru harus menghindari tindakan-tindakan penghindaran pajak, karena pada jangka panjang dapat merugikan perusahaan yang berakibat pada gagal bayar bahkan bisa membuat perusahaan bangkrut.