TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pengusaha Bisa Ajukan Keringanan Pajak Hiburan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Sejumlah pengusaha menyampaikan protes atas kenaikan pajak hiburan yang dinilai memberatkan dan membuat bisnis mereka berpotensi gulung tikar atau tutup. Akibatnya akan terjadi PHK besar-besaran yang menambah jumlah pengangguran dan membuat perekonomian nasional suram.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan Lydia Kurniawati mengatakan, para pengusaha memiliki opsi untuk mengajukan insentif fiskal di tingkat daerah. Insentif tersebut bisa berupa pengurangan pajak.

“Jadi kalau saat ini memang belum mampu dengan tarif 40% silakan berdasarkan assesment daerahnya, melakukan pengurangan pokok pajaknya," kata Lydia dalam Media Briefing di Jakarta.

Pemerintah telah menetapkan tarif pajak sebesar 40% hingga 75% untuk beberapa jenis hiburan tertentu sesuai dengan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Jenis-jenis hiburan yang terkena pajak ini mencakup diskotek, karaoke, kelab malam, bar, serta mandi uap/spa.

Keringanan ini diatur dalam Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Insentif fiskal akan diberikan atas permohonan pelaku usaha atau wajib pajak atau diberikan secara jabatan oleh Kepala Daerah.

Insentif akan diberikan berdasarkan beberapa pertimbangan, berikut ini;

1. Kemampuan membayar wajib pajak atau wajib retribusi.

2. Kedua, kondisi tertentu wajib pajak. Kondisi yang dimaksud jika wajib pajak terkena bencana alam hingga kondisi lain di luar kuasa mereka.

3. Mendukung upaya pemerintah membangun program prioritas daerah.

4. Mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro

“Kalau dia (pengusaha) ada izin usahanya dan dikategorikan mikro dan ultra mikro, maka kepala daerah bisa memberikan insentif fiskal,” kata Lydia.

Lydia kembali menegaskan ketersediaan insentif tersebut tetap harus melalui persetujuan dari pemerintah daerah masing-masing. "Jika itu merupakan prioritas daerah, silakan diberikan secara massal,” kata Lydia.

Persoalan ini mencuat setelah pedangdut yang juga pengusaha karaoke, Inul Daratista, mengeluhkan besarnya tarif pajak hiburan. Keluhan tersebut kemudian didengar Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno.

"Jadi ini baru kita bangkit, mari kita jaga situasi yang kondusif dan iklim usaha yang positif agar semakin memperkuat ekonomi kreatif,” kata Sandiaga. (Wiasti Meurani)