PajakOnline.com—Pengusaha kecil tidak diwajibkan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan tidak wajib memungut, menyetor, juga melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terutang.
Pengusaha kecil adalah merupakan pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Pengusaha kecil diperkenankan untuk memilih dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Jika penerimaan bruto tidak melebihi batas pengusaha kecil, dalam satu tahun buku pengusaha kecil tidak wajib untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP, namun ketika di tahun buku selanjutnya penerimaan bruto melebihi batas pengusaha kecil, pemilik harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP, paling lama di akhir bulan berikutnya setelah bulan saat penerimaan brutonya melebihi batas pengusaha kecil.
Pengusaha kecil yang telah dikukuhkan menjadi PKP diwajibkan untuk:
-Memungut PPN dari konsumen.
-Melaporkan SPT Masa PPN setiap masa pajak.
Lalu bagaimana jika di tahun berikutnya jumlah penerimaan brutonya dalam satu tahun kembali menunjukkan angka yang kurang dari batas pengusaha kecil, pengusaha dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai PKP, kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat dimana usahanya dikukuhkan, setidaknya sebulan dari berakhirnya tahun buku.
Tetapi ada juga pengusaha kecil yang memilih dikukuhkan menjadi PKP, umumnya yaitu pengusaha yang mempunyai kegiatan usaha kepada tiga pihak seperti:
-Bendahara pemerintah sebagai pemungut PPN.
-BUMN sebagai pemungut PPN.
-Perusahaan swasta yang menghendaki adanya pajak masukan. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)


































