TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, Kriteria dan Cara Pengajuannya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan aktivitas tertentu dan ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan pada kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) nya pada setiap Masa Pajak.

Pengusaha Kena Pajak yang dimaksud meliputi;
a. Perusahaan yang sahamnya terdaftar pada bursa efek di Indonesia;
b. Perusahaan dengan mayoritas sahamnya dimiliki secara langsung oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah;
c. Pengusaha yang telah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan;
d. Pengusaha yang telah ditetapkan menjadi Operator Ekonomi Bersertifikat(Authorized Economic Operator) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur
e. Produsen atau pabrikan selain PKP yang memiliki tempat sebagai kegiatan produksi.
f. Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu.
g. Pedagang Besar Farmasi yang memiliki:

1.Sertifikat Distribusi Farmasi atau Izin Pedagang Besar Farmasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pedagang besar farmasi.
2.Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang cara distribusi obat yang baik.

h.Distributor Alat Kesehatan yang memiliki:

1.Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan atau Izin Penyalur Alat Kesehatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang penyalur alat kesehatan.
2.Sertifikat Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang cara distribusi alat kesehatan yang baik.

i.Perusahaan yang secara langsung dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan saham lebih dari 50%

Yang dimaksud Kegiatan Tertentu Pengusaha meliputi
1.Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud
2.Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak 3. kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut
4.Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau
5.Ekspor Jasa Kena Pajak.

Bagi perusahaan yang ingin ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi yaitu:

1.Pengusaha sudah termasuk kedalam poin yang telah disebutkan sebelumnya.
2.Pengusaha telah menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai selama 12 (dua belas) bulan terakhir
3.Pengusaha tidak sedang diperiksa terkait bukti permulaan dan/atau penyidikn tindak pidana di bidang perpajakan
4.Pengusaha tidak pernah menjadi terpidana terkait tindak pidana perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.

Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan ke KPP tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan, agar dapat dijadikan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.

Pengusaha Kena Pajak harus melampirkan dokumen sebagai berikut:

a. Kepada Pengusaha Kena Pajak Mitra Utama Kepabeanan, dilampiri surat penetapan sebagai Mitra Utama Kepabeanan
b. Kepada Pengusaha Kena Pajak Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator), dilampiri surat penetapan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator);
c. Bagi pabrikan atau produsen, dilampiri surat pernyataan mengenai keberadaan tempat untuk melakukan kegiatan produksi
d. Kepada Pedagang Besar Farmasi, dilampiri Sertifikat Distribusi Farmasi atau Izin Pedagang Besar Farmasi, dan Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik
e. Kepada Distributor Alat Kesehatan, dilampiri Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan atau Izin Penyalur Alat Kesehatan, dan Sertifikat Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik
f. Kepada perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara, dilampiri Laporan Keuangan Konsolidasi Badan Usaha Milik Negara induk yang telah diaudit oleh auditor independen untuk tahun pajak terakhir sebelum permohonan diajukan.

Keputusan dari permohonan diberikan maksimal 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)