Kamis, 21 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, Kriteria dan Cara Pengajuannya

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
14 Oktober 2021
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.9k 100
0
Strategi Mitigasi Risiko Kelola Keuangan Negara di Tengah Pandemi Covid-19

Sumber Foto; Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan aktivitas tertentu dan ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan pada kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) nya pada setiap Masa Pajak.

Pengusaha Kena Pajak yang dimaksud meliputi;
a. Perusahaan yang sahamnya terdaftar pada bursa efek di Indonesia;
b. Perusahaan dengan mayoritas sahamnya dimiliki secara langsung oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah;
c. Pengusaha yang telah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan;
d. Pengusaha yang telah ditetapkan menjadi Operator Ekonomi Bersertifikat(Authorized Economic Operator) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur
e. Produsen atau pabrikan selain PKP yang memiliki tempat sebagai kegiatan produksi.
f. Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu.
g. Pedagang Besar Farmasi yang memiliki:

1.Sertifikat Distribusi Farmasi atau Izin Pedagang Besar Farmasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pedagang besar farmasi.
2.Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang cara distribusi obat yang baik.

h.Distributor Alat Kesehatan yang memiliki:

1.Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan atau Izin Penyalur Alat Kesehatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang penyalur alat kesehatan.
2.Sertifikat Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang cara distribusi alat kesehatan yang baik.

Baca Juga:

Setoran Pajak Kripto Capai Rp2,03 Triliun hingga April 2026

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp52,04 Triliun sampai April 2026

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,61 Persen pada Triwulan I-2026

Komik: Triple Krisis Struktural Ekonomi Indonesia

i.Perusahaan yang secara langsung dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan saham lebih dari 50%

Yang dimaksud Kegiatan Tertentu Pengusaha meliputi
1.Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud
2.Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak 3. kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut
4.Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau
5.Ekspor Jasa Kena Pajak.

Bagi perusahaan yang ingin ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi yaitu:

1.Pengusaha sudah termasuk kedalam poin yang telah disebutkan sebelumnya.
2.Pengusaha telah menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai selama 12 (dua belas) bulan terakhir
3.Pengusaha tidak sedang diperiksa terkait bukti permulaan dan/atau penyidikn tindak pidana di bidang perpajakan
4.Pengusaha tidak pernah menjadi terpidana terkait tindak pidana perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.

Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan ke KPP tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan, agar dapat dijadikan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.

Pengusaha Kena Pajak harus melampirkan dokumen sebagai berikut:

a. Kepada Pengusaha Kena Pajak Mitra Utama Kepabeanan, dilampiri surat penetapan sebagai Mitra Utama Kepabeanan
b. Kepada Pengusaha Kena Pajak Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator), dilampiri surat penetapan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator);
c. Bagi pabrikan atau produsen, dilampiri surat pernyataan mengenai keberadaan tempat untuk melakukan kegiatan produksi
d. Kepada Pedagang Besar Farmasi, dilampiri Sertifikat Distribusi Farmasi atau Izin Pedagang Besar Farmasi, dan Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik
e. Kepada Distributor Alat Kesehatan, dilampiri Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan atau Izin Penyalur Alat Kesehatan, dan Sertifikat Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik
f. Kepada perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara, dilampiri Laporan Keuangan Konsolidasi Badan Usaha Milik Negara induk yang telah diaudit oleh auditor independen untuk tahun pajak terakhir sebelum permohonan diajukan.

Keputusan dari permohonan diberikan maksimal 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

Setoran Pajak Kripto Capai Rp2,03 Triliun hingga April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
21 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp52,04 Triliun sampai April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
21 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 30 April 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

oleh Redaksi PajakOnline
21 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan...

Pemulihan Ekonomi 2021, Targetkan Pertumbuhan 5,3%

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,61 Persen pada Triwulan I-2026

oleh Redaksi PajakOnline
21 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan ekonomi Indonesia...

Komik: Triple Krisis Struktural Ekonomi Indonesia

Komik: Triple Krisis Struktural Ekonomi Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
21 Mei 2026
0

 

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

oleh Redaksi PajakOnline
21 Mei 2026
0

Oleh: Anthony Budiawan—Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)...

Cara Mudah Dapat Izin BI Bawa Uang Tunai ke Luar Negeri

Rupiah Tertekan, BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,25 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
21 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Bank Indonesia (BI) resmi menaikkan suku bunga...

Pajak Nikel Ditunda Lagi

Pemerintah Resmi Bentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia untuk Kendalikan Ekspor SDA

oleh Redaksi PajakOnline
21 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk perusahaan BUMN...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

DJP Gencar Blokir Rekening Penunggak Pajak dan Sita Aset

oleh Redaksi PajakOnline
21 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin agresif melakukan...

Bela Negara dengan Membayar Pajak

Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar di Sejumlah Provinsi, Masyarakat Dapat Bebas Denda dan Tunggakan

oleh Redaksi PajakOnline
21 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sejumlah pemerintah provinsi kembali menggelar program pemutihan...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.