TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pengusaha Kena Pajak dan Pengusaha Kena Cukai, Ini Bedanya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pengusaha Kena Pajak (PKP) merupakan predikat yang harus disertai dengan kesadaran untuk membayar pajak. Penting untuk diketahui bersama bahwa ada beberapa bidang usaha tertentu yang juga memenuhi kategori sebagai Pengusaha Kena Cukai (PKC), sehingga mereka akan kena pajak dan cukai sekaligus.

PKP maupun PKC memiliki kewajiban yang sama untuk melakukan pembayaran pajak maupun cukai yang sudah ditentukan berdasarkan jenis kegiatan usaha yang dilakukan oleh suatu Badan kepada negara atas usaha yang mereka lakukan.

Lingkup kegiatan PKP yakni berupa penyerahan Barang Kena Pajak ataupun Jasa Kena Pajak dengan bentuk usaha yang berupa PT, CV, BUMN, dan sebagainya. Sedangkan, untuk lingkup kegiatan yang dilakukan PKC lebih sempit yakni terkait dengan kegiatan produksi, penyimpanan serta distribusi Barang Kena Cukai.

Baik Pengusaha Kena Pajak maupun Pengusaha Kena Cukai sama sama memiliki kartu identitas. Untuk Pengusaha Kena Pajak yang sudah kita kenal bahwa adanya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sedangkan, untuk Pengusaha Kena Cukai dikenal dengan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Terkait besaran tarifnya, Pemerintah memiliki pertimbangan yang berbeda sebagai dasar penentuan tarif pajak maupun cukai yang dilihat dari karakter maupun kriteria barang dan jasa yang dikenai pajak dan barang yang dikenakan cukai. Konsep penetapan tarif cukai dibedakan menjadi 3 jenis, yakni:

1.Tarif cukai advalorum (persentase), yaitu tarif cukai yang dikenakan dalam bentuk persentase harga kasar BKC.
2.Tarif cukai adnatorum (spesifik), yaitu tarif cukai yang dikenakan dalam bentuk jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan BKC.
3.Tarif gabungan, yaitu pengenaan gabungan 2 jenis tarif yang berbeda yakni advalorum dan adnatorum terhadap BKC.(Atania Salsabila)