PajakOnline.com—PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu di antaranya teratur dalam Undang-Undang PPN dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.79/PMK.03/2010. Berdasarkan aturan itu, PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu terbentuk dari kata ‘PKP’ dan ‘kegiatan usaha tertentu’.
PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN. Sesuai dengan Pasal 1 angka 15 dan Pasal 1 angka 3 PMK 79/2010.
Sedangkan kegiatan usaha tertentu diartikan sebagai kegiatan usaha yang semata-mata melakukan di antara 2 jenis usaha, yaitu:
1. Penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran (Pasal 1 angka 4 huruf a).
2. Penyerahan emas perhiasan secara eceran (Pasal 1 angka 4 huruf b).
Pada penerapannya, PKP dengan kegiatan usaha tertentu itu harus memakai pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan ketika menghitung besarnya pajak masukan yang dapat dikreditkan.
Pedoman perhitungan pajak masukan yang dimaksud berbentuk persentase dari pajak keluaran. Contohnya bagi PKP penjual kendaraan bermotor bekas secara eceran, jumlah pajak masukan yang bisa dikreditkan yaitu sebesar 90% dari pajak keluaran.
Tetapi aturan tentang pajak masukan terhadap penyerahan emas perhiasan pada PMK 79/2010 sudah dicabut. Aturan terkait dengan penyerahan PPN atas emas pehiasan kemudian diatur pada PMK No. 30/2014.
Terhadap Pasal 1 angka 3 huruf b PMK 79/2010 juga dilakukan pencabutan yang menjelaskan penyerahan emas perhiasan secara eceran begitu pula kegiatan usaha tertentu. Oleh karena itu, arti dari kegiatan usaha tertentu pada PMK 79/2010 tidak lagi meliputi penyerahan emas perhiasan secara eceran. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)
































