TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pengusaha Kena Pajak (PKP) Kegiatan Usaha Tertentu, Berikut Ini Penjelasannya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu di antaranya teratur dalam Undang-Undang PPN dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.79/PMK.03/2010. Berdasarkan aturan itu, PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu terbentuk dari kata ‘PKP’ dan ‘kegiatan usaha tertentu’.

PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN. Sesuai dengan Pasal 1 angka 15 dan Pasal 1 angka 3 PMK 79/2010.

Sedangkan kegiatan usaha tertentu diartikan sebagai kegiatan usaha yang semata-mata melakukan di antara 2 jenis usaha, yaitu:

1. Penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran (Pasal 1 angka 4 huruf a).
2. Penyerahan emas perhiasan secara eceran (Pasal 1 angka 4 huruf b).

Pada penerapannya, PKP dengan kegiatan usaha tertentu itu harus memakai pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan ketika menghitung besarnya pajak masukan yang dapat dikreditkan.

Pedoman perhitungan pajak masukan yang dimaksud berbentuk persentase dari pajak keluaran. Contohnya bagi PKP penjual kendaraan bermotor bekas secara eceran, jumlah pajak masukan yang bisa dikreditkan yaitu sebesar 90% dari pajak keluaran.

Tetapi aturan tentang pajak masukan terhadap penyerahan emas perhiasan pada PMK 79/2010 sudah dicabut. Aturan terkait dengan penyerahan PPN atas emas pehiasan kemudian diatur pada PMK No. 30/2014.

Terhadap Pasal 1 angka 3 huruf b PMK 79/2010 juga dilakukan pencabutan yang menjelaskan penyerahan emas perhiasan secara eceran begitu pula kegiatan usaha tertentu. Oleh karena itu, arti dari kegiatan usaha tertentu pada PMK 79/2010 tidak lagi meliputi penyerahan emas perhiasan secara eceran. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)