TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penilaian untuk Tujuan Perpajakan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Rasio pajak di Indonesia masih rendah, salah satu faktor atau penyebabnya ialah tingkat kepatuhan masyarakat yang masih rendah dalam membayar pajak. Bahkan, tidak sedikit masyarakat yang masih menganggap bahwa membayar pajak bukanlah suatu kewajiban.

Untuk mengejar atau mencapai target penerimaan pajak maka DJP terus melakukan berbagai cara agar potensi pajak dapat lebih maksimal. Salah satunya dengan cara penilaian untuk tujuan perpajakan yang dilakukan kantor pelayanan pajak, kantor wilayah, dan kantor pusat DJP.

Berdasarkan Pasal 1 huruf a SE-50/PJ/2020, penilaian untuk tujuan perpajakan merupakan serangkaian kegiatan untuk menentukan nilai tertentu atas objek penilaian yang dilaksanakan pada saat tertentu dan secara objektif serta profesional. Penilaian ini ditetapkan sesuai standar penilaian dengan ketentuan peraturan perpajakan termasuk analisis kewajaran usaha.

Penilaian untuk tujuan perpajakan tersebut dilakukan oleh pejabat fungsional penilai pajak dan pejabat fungsional asisten penilai dimana tim penilai terdiri dari 1 orang penilai pajak sebagai ketua tim merangkap anggota sekurang-kurngnya 1 orang anggota tim dan dapat juga dilakukan oleh 1 orang penilai jika ditujukan untuk menguji kewajaran nilai pengalihan hak atas tanah dan bangunan.

Penilaian untuk tujuan perpajakan dapat dilakukan dalam 3 hal, sebagai berikut;

1. Penilaian terhadap transaksi berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan.
2. Penilaian data lain yang menandakan ketidakwajaran nilai yang dilaporkan oleh Wajib Pajak.
3. Penilaian bila terdapat objek PBB sektor pertambangan, perkebunan, perhutanan, dan sektor lainnya yang memerlukan penilaian lapangan. (Atania Salsabila)