PajakOnline.com—Rasio pajak di Indonesia masih rendah, salah satu faktor atau penyebabnya ialah tingkat kepatuhan masyarakat yang masih rendah dalam membayar pajak. Bahkan, tidak sedikit masyarakat yang masih menganggap bahwa membayar pajak bukanlah suatu kewajiban.
Untuk mengejar atau mencapai target penerimaan pajak maka DJP terus melakukan berbagai cara agar potensi pajak dapat lebih maksimal. Salah satunya dengan cara penilaian untuk tujuan perpajakan yang dilakukan kantor pelayanan pajak, kantor wilayah, dan kantor pusat DJP.
Berdasarkan Pasal 1 huruf a SE-50/PJ/2020, penilaian untuk tujuan perpajakan merupakan serangkaian kegiatan untuk menentukan nilai tertentu atas objek penilaian yang dilaksanakan pada saat tertentu dan secara objektif serta profesional. Penilaian ini ditetapkan sesuai standar penilaian dengan ketentuan peraturan perpajakan termasuk analisis kewajaran usaha.
Penilaian untuk tujuan perpajakan tersebut dilakukan oleh pejabat fungsional penilai pajak dan pejabat fungsional asisten penilai dimana tim penilai terdiri dari 1 orang penilai pajak sebagai ketua tim merangkap anggota sekurang-kurngnya 1 orang anggota tim dan dapat juga dilakukan oleh 1 orang penilai jika ditujukan untuk menguji kewajaran nilai pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
Penilaian untuk tujuan perpajakan dapat dilakukan dalam 3 hal, sebagai berikut;
1. Penilaian terhadap transaksi berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan.
2. Penilaian data lain yang menandakan ketidakwajaran nilai yang dilaporkan oleh Wajib Pajak.
3. Penilaian bila terdapat objek PBB sektor pertambangan, perkebunan, perhutanan, dan sektor lainnya yang memerlukan penilaian lapangan. (Atania Salsabila)
































