PajakOnline.com—Dalam proses hukum terkait dengan sengketa perpajakan, terdapat juga istilah peninjauan kembali. Peninjauan kembali merupakan keadaan dimana Wajib Pajak masih merasa belum puas dengan putusan banding yang telah ditetapkan, maka Wajib Pajak bisa mengajukan peninjauan kembali yang ditujukan kepada Mahkamah Agung (MA) sebagai hak yang dimiiki oleh Wajib Pajak. Aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, Pasal 77 ayat (3).
Meskipun putusan pengadilan pajak merupakan putusan akhir dan memiliki kekuatan hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, namun dari hasil putusan pengadilan pajak tersebut masih diberikan hak kepada Wajib Pajak untuk mengajukan peninjauan kembali apabila dirasa ada putusan yang masih belum sesuai dan belum dapat diterima.
Berikut ini beberapa hal yang dapat menjadi alasan pengajuan peninjauan kembali atas putusan pengadilan pajak, antara lain:
1. Apabila terdapat kebohongan yang dilakukan oleh pihak lawan atas putusan pengadilan pajak dan baru diketahui setelah perkara diputuskan, atau dalam keadaan lain seperti putusan pengadilan pajak didasarkan pada bukti-bukti yang dinyatakan palsu oleh hakim pidana. Jika terjadi hal tersbut, Wajib Pajak dapat mengajukan paling lambat 3 bulan sejak diketahuinya kebohongan yang dilakukan pihak lawan.
2. Apabila selama prosesnya ditemukan bukti baru yang bersifat menentukan dan dapat menghasilkan putusan yang berbeda nantinya dalam tahap persidangan di pengadilan pajak. Hal tersebut dapat diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak ditemukannya surat-surat bukti, dimana hari dan tanggal ditemukannya harus dilampirkan dibawah sumpah dan juga disahkan oleh pejabat yang berwenang.
3. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak, dituntut, atau lebih dari pada yang dituntut, terkecuali yang telah diputuskan adalah berupa pengabulan sebagian atau seluruhnya atau menambah jumlah pajak yang harus dibayarkan. Wajib Pajak dapat mengajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak putusan dikirimkan.
4. Apabila terdapat suatu bagian dari tuntutan belum juga diputuskan tanpa dipertimbangkan yang menjadi sebab-sebabnya. Maka Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan dalam jangka waktu 3 bulan sejak putusan dikirimkan.
5. Apabila terdapat suatu putusan yang ternyata tidak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan dalam kebijakan Undang-Undang yang berlaku. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan dalam jangka waktu 3 bulan sejak putusan dikirimkan.
Selanjutnya, setelah Wajib Pajak yang bersangkutan mengirimkan permohonan untuk peninjauan kembali, maka MA akan memeriksa dan memutuskan permohonan atas peninjauan kembali dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Dalam jangka waktu 6 bulan, Mahkamah Agung telah mengambil keputusan sejak permohonan yang diajukan diterima oleh Mahkamah Agung. Sementara dalam hal pengadilan pajak akan mengambil putusan melalui pemeriksaan acara biasa.
2. Dalam jangka waktu 1 bulan, Mahkamah Agung telah mengambil keputusan sejak permohonan yang diajukan diterima oleh Mahkamah Agung. Sementara dalam hal pengadilan pajak, akan mengambil putusan melalui pemeriksaan acara cepat.
3. Putusan atas permohonan peninjauan kembali yang diajukan harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
Perlu diketahui, permohonan peninjauan kembali yang telah diajukan oleh Wajib Pajak, dapat dicabut apabila permohonan tersebut belum diputuskan, dan ketika permohonan tersebut sudah dicabut, maka permohonan atas peninjauan kembali sudah tidak dapat diajukan kembali. (Azzahra Choirrun Nissa)