TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan Bea Masuk Imbalan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Setiap kegiatan impor akan dikenakan biaya yang disebut dengan Bea Masuk. Bea Masuk merupakan pungutan negara terhadap barang-barang yang diimpor dari luar negeri. Bea masuk ini diperlukan guna meningkatkan penerimaan negara, dengan pengawasan lalu lintas barang serta dapat melindungi industri dan konsumen dalam negeri.

Selain bea masuk, pemerintah pun juga mengambil tindakan lebih terhadap pengenaan bea masuk, yaitu dengan mengenakan bea masuk imbalan. Bea Masuk Imbalan sendiri merupakan pungutan tambahan yang dikenakan terhadap barang impor yang mendapatkan subsidi dengan meningkatkan bea masuk yang bertujuan untuk mengimbangi subsidi yang diberikan kepada produsen atau eksportir oleh pemerintah di negara pengekspor.

Selain untuk mengimbangi subsidi yang diberikan pemerintah kepada eksportir, bea masuk imbalan juga bertujuan untuk memberikan biaya tambahan sebagai tanggapan atas subsidi tidak adil dari negara asal untuk membuat harga ekspornya lebih kompetitif di pasar internasional.

World Trade Organization (WTO) mengatur pengenaan bea masuk imbalan sebagai upaya melawan subsidi yang menyebabkan cedera pada harga pasar dalam Agreement on Subsidies and Countervailing Measures. Selain mengatur penyediaan subsidi dan penggunaan bea masuk imbalan, perjanjian itu mengatur pula penyelidikan bea masuk imbalan atas impor bersubsidi yang merugikan produsen dalam negeri.

Bea masuk imbalan dikenakan barang impor bersubsidi karena dua hal berikut, yakni:
- Merugikan industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis
- Menghalangi perkembangan industri dalam negeri terhadap barang sejenis
- Menyebabkan kerugian material pada industri dalam negeri
- Pembatalan/pengurangan dari keuntungan secara langsung maupun tidak langsung yang diperoleh dari konsesi tarif negara yang memberikan subsidi.

Pengenaan bea masuk imbalan dapat dilakukan setelah adanya penyelidikan oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI). Penyelidikan ini bisa berdasarkan permohonan ataupun inisiatif dari KADI sendiri. Barang impor akan dikenakan bea masuk imbalan sementara, apabila kerugian yang ditimbulkan masih dalam proses penyelidikan. (Azzahra Choirrun Nissa)