PajakOnline.com—Setiap kegiatan impor akan dikenakan biaya yang disebut dengan Bea Masuk. Bea Masuk merupakan pungutan negara terhadap barang-barang yang diimpor dari luar negeri. Bea masuk ini diperlukan guna meningkatkan penerimaan negara, dengan pengawasan lalu lintas barang serta dapat melindungi industri dan konsumen dalam negeri.
Selain bea masuk, pemerintah pun juga mengambil tindakan lebih terhadap pengenaan bea masuk, yaitu dengan mengenakan bea masuk imbalan. Bea Masuk Imbalan sendiri merupakan pungutan tambahan yang dikenakan terhadap barang impor yang mendapatkan subsidi dengan meningkatkan bea masuk yang bertujuan untuk mengimbangi subsidi yang diberikan kepada produsen atau eksportir oleh pemerintah di negara pengekspor.
Selain untuk mengimbangi subsidi yang diberikan pemerintah kepada eksportir, bea masuk imbalan juga bertujuan untuk memberikan biaya tambahan sebagai tanggapan atas subsidi tidak adil dari negara asal untuk membuat harga ekspornya lebih kompetitif di pasar internasional.
World Trade Organization (WTO) mengatur pengenaan bea masuk imbalan sebagai upaya melawan subsidi yang menyebabkan cedera pada harga pasar dalam Agreement on Subsidies and Countervailing Measures. Selain mengatur penyediaan subsidi dan penggunaan bea masuk imbalan, perjanjian itu mengatur pula penyelidikan bea masuk imbalan atas impor bersubsidi yang merugikan produsen dalam negeri.
Bea masuk imbalan dikenakan barang impor bersubsidi karena dua hal berikut, yakni:
– Merugikan industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis
– Menghalangi perkembangan industri dalam negeri terhadap barang sejenis
– Menyebabkan kerugian material pada industri dalam negeri
– Pembatalan/pengurangan dari keuntungan secara langsung maupun tidak langsung yang diperoleh dari konsesi tarif negara yang memberikan subsidi.
Pengenaan bea masuk imbalan dapat dilakukan setelah adanya penyelidikan oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI). Penyelidikan ini bisa berdasarkan permohonan ataupun inisiatif dari KADI sendiri. Barang impor akan dikenakan bea masuk imbalan sementara, apabila kerugian yang ditimbulkan masih dalam proses penyelidikan. (Azzahra Choirrun Nissa)