PajakOnline.com—Expatriate Tax Regime merupakan rezim khusus yang diberikan kepada ekspatriat yang berstatus sebagai SPDN untuk dikenakan pajak dengan status sebagai SPLN. Rezim ini memberikan keringanan bagi para ekspatriat melalui sejumlah cara, sebagai berikut:
- Pertama, pembatasan yurisdiksi pemajakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh ekspatriat, yaitu dengan menerapkan sistem teritorial.
- Kedua, pemberian kemudahan administrasi pajak bagi ekspatriat.
- Ketiga, pemberlakuan konsensi khusus bagi ekspatriat yang memenuhi kualifikasi. Biasanya, rezim pemajakan ekspatriat ditujukan untuk menarik individu kaya, berpenghasilan besar, atau berkemampuan tinggi (high-skill) agar bermigrasi ke suatu negara.
Selain untuk menarik individu agar bermigrasi ke suatu negara, adapun expatriate tax regime untuk individu yang beremigrasi. Expatriate tax regime terkait dengan emigrasi di antaranya seperti exit tax, perpanjangan kewajiban pajak penghasilan (extended income tax liability), dan clawback of tax deductions.
Sementara itu, exit tax merupakan pajak yang dikenakan pada perusahaan dan individu yang memutuskan untuk menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) negara lain atau beremigrasi meninggalkan yurisdiksi asal.
Selanjutnya, extended income tax liability dapat dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu unlimited extended income tax liability dan limited extended income tax liability. Dalam unlimited extended income tax liability individu yang beremigrasi tetap dikenakan pajak penghasilan seolah-olah mereka tetap menjadi SPDN di negara emigrasi.
Sedangkan, dalam limited extended income tax liability pajak penghasilan dipungut atas pos-pos penghasilan tertentu dari sumber-sumber di negara tempat wajib pajak pernah menjadi resident, dengan cara yang lebih memberatkan daripada wajib pajak nonresident lainnya.
Adapun, clawback of tax deductions merupakan pengurangan pajak yang sebelumnya dinikmati dicabut kembali dari wajib pajak yang beremigrasi, atau penangguhan pajak yang diizinkan sebelumnya dicabut ketika wajib pajak beremigrasi.(Kelly Pabelasary)