PajakOnline.com—Manifest menjadi dokumen sarana pengangkut yang berbentuk daftar muatan barang-barang yang diangkut. Manifes ini berisikan penjelasan informasi mengenai nama/inisial penerima, tujuan (nama pelabuhan), nama negara, dan kode HS yang menampilkan jenis barang yang ada dalam kemasan.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 158 Tahun 2017 mengatur Ketentuan tentang manifest. Aturan itu menjelaskan manifest menjadi daftar barang niaga yang diangkut oleh sarana pengangkut melalui laut, udara, dan darat. Ada dua jenis manifest, diantaranya inward manifest dan outward manifest.
Inward manifest atau manifes kedatangan sarana pengangkut diartikan sebagai daftar barang niaga yang diangkut sarana pengangkut melalui laut, udara, dan darat pada saat memasuki kawasan pabean atau tempat lain sesudah memperoleh izin kepala kantor pabean yang mengawasi tempat itu.
Inward manifest ini memiliki kewajiban untuk menyerahkan pengangkut yang sarana pengangkutnya akan datang dari luar daerah pabean. Inward manifest juga wajib diserahkan pengangkut yang mengangkut barang impor, barang ekspor, dan/atau barang asal daerah pabean untuk diangkut ke tempat lain dalam daerah pabean lewat luar daerah pabean.
Penyerahan Inward manifest itu wajib dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan. Bagi sarana pengangkut yang lewat laut harus menyerahkan inward manifest maksimal 24 jam sebelum kedatangan sarana pengangkut.
Pada kondisi waktu tempuh dari tempat keberangkatan menuju ke tempat kedatangan kurang dari 24 jam, inward manifest wajib diserahkan maksimal sebelum kedatangan sarana pengangkut.
Begitu juga terhadap sarana pengangkut yang lewat udara, wajib menyerahkan inward manifest maksimal sebelum kedatangan sarana pengangkut. Pada sarana pengangkut yang lewat darat, harus menyerahkan inward manifest maksimal ketika kedatangan sarana pengangkut.
Pengecualian kewajiban penyerahan pemberitahuan inward manifest itu dilakukan untuk sarana pengangkut yang tidak melakukan pembongkaran dan pemuatan barang dan tidak berlabuh/mendarat pada jangka waktu tertentu.
Sedangkan, outward manifest atau manifes keberangkatan sarana pengangkut yaitu daftar barang niaga yang diangkut oleh sarana pengangkut melalui laut, udara, dan darat pada saat meninggalkan kawasan pabean atau tempat lain sesudah memperoleh izin kepala kantor pabean yang mengawasi tempat tersebut.
Untuk pengangkut dengan sarana pengangkutnya akan berangkat menuju ke dalam daerah pabean yang membawa barang impor, barang ekspor dan/atau barang asal daerah pabean yang diangkut ke dalam daerah pabean lainnya lewat luar daerah pabean wajib menyerahkan outward manifest.
Begitu juga jika pengangkut yang sarana pengangkutnya akan berangkat ke luar daerah pabean, pun harus menyerahkan outward manifest. Dalam menyerahkan outward manifest itu wajib dilakukan maksimal sebelum keberangkatan sarana pengangkut.
Dengan inward manifest atau outward manifest bisa diketahui beberapa informasi seperti nama Sarana Pengangkut, nomor pelayaran (voyage)/nomor penerbangan (flight), NPWP pengirim (dalam hal wajib memiliki NPWP), juga uraian barang. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































