PajakOnline.com—Penyegelan adalah tindakan untuk mengunci, menyegel, atau melekatkan tanda pengaman yang diperlukan guna mengamankan hak-hak negara (Perdirjen Bea dan Cukai No. P- 26/BC/2010). Penyegelan dilakukan dengan memakai segel atau tanda pengaman. Pemerintah telah menetapkan ketentuan mengenai bentuk, warna, ukuran segel dan tanda pengaman untuk menciptakan pengawasan yang lebih baik.
Segel memiliki sejumlah arti antara lain: tera, cap, meterai, atau surat kecil (untuk membeli barang- barang pembagian). Tera juga memiliki beragam pengertian di antaranya tanda berupa gambar (huruf, lambang, dan sebagainya) yang dicapkan pada lak, timah, surat penting, atau sarung surat (amplop), bingkisan pos, segel, dan sebagainya. Namun, perbedaan antara segel dan tanda pengaman dapat ditelusuri dalam Perdirjen Bea dan Cukai P-26/BC/2010.
Perbedaan antara segel dan tanda pengaman tersebut di antaranya terletak pada tujuan pelekatannya. Segel pada umumnya dilekatkan dalam rangka penindakan, penyidikan, audit, penyitaan dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa.
Sementara itu, pelekatan tanda pengaman dilakukan untuk mengamankan barang yang kewajiban pabean dan cukai belum diselesaikan atau barang lain yang harus diawasi. Dalam lampiran Perdirjen Bea dan Cukai No.P-26/BC/2010, segel secara umum berwarna merah dan tanda pengaman secara umum berwarna putih.
Adapun jenis-jenis Segel atau tanda pengaman, ada yang terbuat dari kertas, plastik, logam, lak dan bahan lainnya. Bentuk dari segel atau tanda pengaman itu dapat berupa lembaran, pita, kunci, kancing atau bentuk lainnya yang dilengkapi dengan piranti elektronik atau tidak, antara lain:
1. Segel atau Tanda Pengaman Kertas, yaitu segel atau tanda pengaman berupa lembaran kertas berperekat atau tidak, dengan tanda atau lambang Bea dan Cukai dan nomor pengawasan dengan bentuk, warna, dan ukuran tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I P-26/BC/2010.
2. Segel atau Tanda Pengaman Pita, yaitu segel atau tanda pengaman berupa pita yang terbuat dari kertas atau plastik berperekat, tidak dengan tanda atau lambang Bea dan Cukai, serta nomor pengawasan dengan bentuk, warna, dan ukuran tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II P-26/BC/2010.
