PajakOnline.com—Faktur pajak termin adalah bukti pungutan pajak yang dibuat setiap menerima pembayaran termin. Besaran biaya yang ditulis dalam faktur pajak termin harus disesuaikan dengan besaran termin yang bersangkutan.
PKP wajib membuat faktur pajak saat melakukan beberapa transaksi di bawah ini:
- Saat adanya penyerahan BKP atau penyerahan JKP.
- Saat menerima pembayaran, dalam hal ini penerimaan pembayaran yang terjadi sebelum penyerahan BKP/JKP.
- Ketika ada transaksi pembayaran termin/cicilan/angsuran dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.
- Saat-saat tertentu yang diatur dalam peraturan meteri keuangan.
Dari poin ketiga di atas, disebutkan bahwa faktur pajak juga dibuat ketika terjadi transaksi pembayaran termin/cicilan/angsuran dalam penyerahan sebagian tahap pekerjaan. Untuk faktur pajak termin, berlaku potongan pajak berkala sesuai jumlah pembayaran yang dilakukan. Misalnya jika terjadi angsuran dengan enam kali invoice, maka faktur pajak harus dibuat sebanyak enam kali.
Dalam faktur pajak uang muka, Anda hanya menulis jumlah pembayaran sebagian, namun belum terjadi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/ Jasa Kena pajak (JKP). Sedangkan, faktur pajak termin dibuat ketika Anda sudah melakukan penyerahan BKP/JKP. Penyerahan yang dimaksud dalam faktur pajak termin juga dilakukan secara bertahap.
Penyerahan faktur pajak termin untuk BKP/JKP juga berbeda. Berikut ini perbedaannya:
- Untuk BKP, faktur pajak termin digunakan saat proses penyerahan BKP atau saat BKP bergerak diterima.
- Dan untuk JKP, contohnya saat pekerjaan bangunan dilakukan secara bertahap. Faktur pajak termin diterima saat proses sudah selesai 100% bersamaan dengan serah terima bangunan.
Adapun Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membuat faktur pajak termin:
- Ketika uang muka ataupun pembayaran sesuai termin sudah diterima, maka yang menjadi dasar perhitungan Pajak Pertambahan Nilai adalah jumlah uang muka atau termin yang bersangkutan.
- Jika pembayaran uang muka/termin dilakukan menggunakan mata uang asing, maka hanya baris “Dasar Pengenaan Pajak” dan baris “PPN=11% x Dasar Pengenaan Pajak” yang wajib dikonversi ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs yang berlaku menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan saat membuat Faktur Pajak.
- Kolom “jumlah harga jual/ penggantian/ uang muka/ termin” diisi dengan jumlah akhir angka-angka yang berada dalam kolom bersangkutan.
- Potongan harga diisi dengan total nilai potongan harga BKP/JKP yang diserahkan, apabila ada potongan harga yang diberikan.
- Uang muka yang telah diterima, diisi dengan nilai uang muka yang telah diterima dari penyerahan BKP/JKP.
- Dasar pengenaan pajak diisi dengan jumlah harga jual/uang muka/termin, dikurangi dengan potongan harga dan yang muka yang telah diterima. (Azzahra Choirrun Nissa)