Jumat, 16 Mei 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Penjelasan Lengkap Pajak Penghasilan dalam PP 23/2018

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
29/11/2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Ruang Publik Makin Terdistorsi, Jamiluddin Ritonga: Buzzer Politik Menciptakan Pendapat Umum Palsu

Kota Jakarta. Sumber Foto: Kemenkeu.

1.3k
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Wajib Pajak yang mendapatkan penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 adalah wajib pajak orang pribadi, wajib Pajak badan berbentuk Persekutuan Komanditer dan firma, Perseroan Terbatas, dan Koperasi.

Wajib Pajak yang tidak dikenai PPh berdasarkan PP 23/2018 yakni;

Wajib Pajak yang memutuskan untuk dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan KUP Penghasilan

Wajib Pajak badan yang berbentuk CV atau firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak OP serta memiliki keahlian khusus yakni menyerahkan jasa sejenis dengan jasa yang berhubungan dengan pekerjaan bebas. Wajib Pajak badan mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 31A UU Pajak Penghasilan dan PP 94 2010

Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Baca Juga:

Urgensi Pembentukan Kementerian Penerimaan Negara: Menjawab Tantangan Fiskal Indonesia

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

Penerimaan Pajak Merosot, Didorong PHK Massal dan Resistensi Masyarakat

Pemerintah Perluas SIMBARA untuk Komoditas Bauksit Tahun Ini

Tax Amnesty Berulang Gerus Kepatuhan Pajak

Aliran penghasilan bagi Wajib Pajak berdasarkan PP 23/2018 dapat dikelompokkan menjadi beberapa bagian yakni:

Penghasilan dari pekerjaan pada hubungan kerja serta pekerjaan bebas misalnya gaji, honorarium, penghasilan yang berasal dari praktik dokter, notaris, akuntan, pengacara, dan lainnya.

Penghasilan yang berasal dari usaha dan kegiatan

Penghasilan yang berasal dari modal, bisa berupa harta gerak ataupun harta tak gerak, contohnya bunga, dividen, royalti, sewa, serta keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak digunakan dalam kegiatan usaha

Penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah.

Penghasilan yang menjadi objek PPh berdasarkan PP 23/2018 yaitu keseluruhan peredaran bruto dari usaha, termasuk juga peredaran bruto dari cabang, kecuali penghasilan tersebut yakni:

Diterima Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (4) PP 23

Diterima di luar negeri yang pajaknya terutang atau sudah dibayar di luar negeri

Telah dikenakan Pajak Penghasilan yang memiliki sifat final dengan ketentuan yakni peraturan perundang-undangan perpajakan

Dikecualikan dari objek pajak

Penghasilan yang didapatkan oleh Wajib Pajak yang berasal dari pengalihan harta yang menurut maksud awalnya tidak dipergunakan untuk kegiatan jual beli tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai PPh berdasarkan PP 23/2018.

Wajib Pajak Memilih Untuk Dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan KUP Penghasilan

Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan yakni subjek pajak yang dikenai PPh berdasarkan PP 23 2018 namun memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan, Berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan, wajib untuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal melalui:

Kantor Pajak Pratama (KPP) tempat Wajib Pajak pusat terdaftar

Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) atau KPP Mikro yang berada di dalam wilayah kerja KPP tempat Wajib Pajak pusat terdaftar

Saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal, antara lain melalui laman www.pajak.go.id

Penyampaian informasi dapat dilakukan paling lambat yakni akhir Tahun Pajak serta pengenaan Pajak Penghasilan Berdasarkan Ketentuan Umum PPh bagi Wajib Pajak tersebut berlaku mulai Tahun Pajak berikutnya

Khusus untuk WP yang terdaftar sejak 1 Juli 2018 sampai 31 Desember 2018, dapat dikenakan PPh Berdasarkan Ketentuan Umum PPh mulai Tahun Pajak terdaftar dengan cara yakni penyampaian pemberitahuan paling lambat tanggal 31 Desember 2018 atau paling lambat yakni akhir Tahun Pajak terdaftar.

Wajib Pajak yang terdaftar sejak 1 Januari 2019 bisa dikenai Pajak Penghasilan menurut Ketentuan Umum PPh mulai Tahun Pajak terdaftar dengan menyampaikan pemberitahuan pada saat mendaftarkan diri dengan cara:

Pada saat bersamaan dengan permintaan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak

Pada saat terpisah dengan permohonan pendaftaran NPWP, tetapi diajukan pada hari yang sama dengan permohonan pendaftaran NPWP.

Wajib Pajak sejak awal Tahun Pajak 2018 sampai dengan 30 Juni 2018 tidak memenuhi kriteria untuk menjalankan kewajiban perpajakan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 46 2013, tetapi sejak 1 Juli 2018 memenuhi ketentuan sebagai Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan PP 23 2018.

Perlakuan PPh bagi Wajib Pajak Berdasarkan PP 23/2018

Badan Tertentu Berbentuk CV atau Firma

Perlakuan PPh bagi Wajib Pajak Bagi Badan tertentu berbentuk CV atau firma:

Yang Tidak termasuk Wajib Pajak yang dikenakan PPh final berdasarkan PP 23/2018 antara lain yaitu Wajib Pajak badan berbentuk CV atau firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus, penyerahan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas seperti yang dimaksud pada Pasal 2 ayat (4) PP 23/2018

Dalam hal salah satu pemilik CV atau firma yang memiliki keahlian khusus sehubungan dengan pekerjaan bebas, sedangkan pemilik yang lain tidak memiliki keahlian khusus seperti yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) PP 23/2018, maka CV atau firma dikecualikan sebagai subjek pajak berdasarkan PP 23/2018 apabila sepanjang menyerahkan jasa sehubungan dengan keahlian khusus dan/atau pekerjaan bebas pemiliknya.

Bank, Bank Perkreditan Rakyat, Koperasi Simpan Pinjam, Lembaga Keuangan Mikro, Lembaga Pemberi Dana Pinjaman, dan/atau Badan yang Melakukan Usaha Gadai

Perlakuan PPh bagi Wajib Pajak badan berupa bank, bank perkreditan rakyat, koperasi simpan pinjam, lembaga keuangan mikro, lembaga pemberi dana pinjaman, dan/atau badan yang melakukan usaha gadai, yaitu:

Bagi Wajib Pajak badan berupa bank, bank perkreditan rakyat, koperasi simpan pinjam, lembaga keuangan mikro, lembaga pemberi dana pinjaman, dan/atau badan yang melakukan usaha gadai yang memenuhi kriteria berdasarkan PP 23/2018, atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh dapat dikenai PPh bersifat final sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari jumlah peredaran bruto setiap bulan.

Peredaran bruto yang menjadi dasar pengenaan pajak adalah jumlah seluruh penghasilan usaha jasa perbankan/peminjaman

PPh Final

Perlakuan terhadap PPh Final berdasarkan PP No 23/2018 yang telah dipotong /dipungut/disetor sendiri bagi Wajib Pajak yang telah diterbitkan surat pembatalan dan/atau pencabutan Surat Keterangan:

Wajib Pajak yang telah diterbitkan surat pembatalan atau pencabutan Surat Keterangan wajib melaksanakan kewajiban Pajak Penghasilan Berdasarkan Ketentuan Umum PPh dihitung sejak saat tidak terpenuhinya kriteria sebagai Wajib Pajak yang dikenai PPh berdasarkan PP 23/2018.

Pembayaran dan/atau pemotongan Pajak Penghasilan berdasarkan PP 23/2018 atas penghasilan Wajib Pajak yang telah diterbitkan surat pembatalan atau pencabutan Surat Keterangan yang dilakukan sampai dengan diterbitkan surat pembatalan/pencabutan Surat Keterangan yang diperlakukan sebagai angsuran Pajak Penghasilan pada Tahun Pajak yang bersangkutan.

Share506Tweet316Send
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Penjelasan Faktur Pajak Biasa dan E-Faktur

Next Post

Migrasi NIK sebagai NPWP Dikebut, ASN Diminta Segera Validasi Data

Related Posts

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Urgensi Pembentukan Kementerian Penerimaan Negara: Menjawab Tantangan Fiskal Indonesia

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Indonesia masih mempertimbangkan usulan pembentukan Kementerian Penerimaan Negara...

Ini Kewajiban Pemeriksa Pajak

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Penerimaan Pajak Merosot, Didorong PHK Massal dan Resistensi Masyarakat

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Penerimaan pajak Indonesia mengalami penurunan tajam sebesar 27,73% secara...

Pemerintah Perluas SIMBARA untuk Komoditas Bauksit Tahun Ini

Pemerintah Perluas SIMBARA untuk Komoditas Bauksit Tahun Ini

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperluas cakupan Sistem Informasi...

Dokumen Lampiran Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Cek!

Tax Amnesty Berulang Gerus Kepatuhan Pajak

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Mantan Dirjen Pajak Machfud Sidik mengingatkan bahwa tax amnesty...

AI Bisa Jadi Perluasan Basis Pajak Baru

AI Bisa Jadi Perluasan Basis Pajak Baru

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Massifnya penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau AI (Artificial intelligence)...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Investasi Saham Meningkat, Cek Aspek Pajaknya

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Investasi saham kini menjadi pilihan masyarakat, termasuk generasi muda. Berdasarkan...

Begini Caranya Agar UMKM Bisa Ajukan Pembebasan PPh Final 0,5%

Insentif Pajak Diperpanjang, UMKM Dapat Manfaatnya

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Salah seorang pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Reklame

Tidak Semua Papan Reklame Kena Pajak Daerah, Berikut Ketentuan yang Perlu Diketahui

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Tidak semua bentuk reklame yang terpampang di ruang publik dikenakan...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Coretax Dinilai Hambat Ekonomi Indonesia, Pengusaha Keluhkan Gangguan Cash Flow

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Kalangan pengusaha menyoroti sistem administrasi perpajakan atau Coretax DJP sebagai...

Load More
Next Post
Soal 97 Ribu ASN Fiktif, Komisi III DPR Minta Polri Usut Tuntas

Migrasi NIK sebagai NPWP Dikebut, ASN Diminta Segera Validasi Data

Rotasi Matra, Giliran TNI AL Jadi Panglima

Rotasi Matra, Giliran TNI AL Jadi Panglima

PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Rabu 30 November 2022

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134301 shares
    Share 53720 Tweet 33575
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43736 shares
    Share 17494 Tweet 10934
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    43208 shares
    Share 17283 Tweet 10802
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39529 shares
    Share 15812 Tweet 9882
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26756 shares
    Share 10702 Tweet 6689

Peraturan Pajak

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi
Berita

Aturan Terbaru Penghapusan Piutang Pajak, Cek!

3 hari ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

15/05/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In