PajakOnline.com—Wajib Pajak yang mendapatkan penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 adalah wajib pajak orang pribadi, wajib Pajak badan berbentuk Persekutuan Komanditer dan firma, Perseroan Terbatas, dan Koperasi.
Wajib Pajak yang tidak dikenai PPh berdasarkan PP 23/2018 yakni;
Wajib Pajak yang memutuskan untuk dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan KUP Penghasilan
Wajib Pajak badan yang berbentuk CV atau firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak OP serta memiliki keahlian khusus yakni menyerahkan jasa sejenis dengan jasa yang berhubungan dengan pekerjaan bebas. Wajib Pajak badan mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 31A UU Pajak Penghasilan dan PP 94 2010
Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Aliran penghasilan bagi Wajib Pajak berdasarkan PP 23/2018 dapat dikelompokkan menjadi beberapa bagian yakni:
Penghasilan dari pekerjaan pada hubungan kerja serta pekerjaan bebas misalnya gaji, honorarium, penghasilan yang berasal dari praktik dokter, notaris, akuntan, pengacara, dan lainnya.
Penghasilan yang berasal dari usaha dan kegiatan
Penghasilan yang berasal dari modal, bisa berupa harta gerak ataupun harta tak gerak, contohnya bunga, dividen, royalti, sewa, serta keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak digunakan dalam kegiatan usaha
Penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah.
Penghasilan yang menjadi objek PPh berdasarkan PP 23/2018 yaitu keseluruhan peredaran bruto dari usaha, termasuk juga peredaran bruto dari cabang, kecuali penghasilan tersebut yakni:
Diterima Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (4) PP 23
Diterima di luar negeri yang pajaknya terutang atau sudah dibayar di luar negeri
Telah dikenakan Pajak Penghasilan yang memiliki sifat final dengan ketentuan yakni peraturan perundang-undangan perpajakan
Dikecualikan dari objek pajak
Penghasilan yang didapatkan oleh Wajib Pajak yang berasal dari pengalihan harta yang menurut maksud awalnya tidak dipergunakan untuk kegiatan jual beli tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai PPh berdasarkan PP 23/2018.
Wajib Pajak Memilih Untuk Dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan KUP Penghasilan
Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan yakni subjek pajak yang dikenai PPh berdasarkan PP 23 2018 namun memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan, Berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan, wajib untuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal melalui:
Kantor Pajak Pratama (KPP) tempat Wajib Pajak pusat terdaftar
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) atau KPP Mikro yang berada di dalam wilayah kerja KPP tempat Wajib Pajak pusat terdaftar
Saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal, antara lain melalui laman www.pajak.go.id
Penyampaian informasi dapat dilakukan paling lambat yakni akhir Tahun Pajak serta pengenaan Pajak Penghasilan Berdasarkan Ketentuan Umum PPh bagi Wajib Pajak tersebut berlaku mulai Tahun Pajak berikutnya
Khusus untuk WP yang terdaftar sejak 1 Juli 2018 sampai 31 Desember 2018, dapat dikenakan PPh Berdasarkan Ketentuan Umum PPh mulai Tahun Pajak terdaftar dengan cara yakni penyampaian pemberitahuan paling lambat tanggal 31 Desember 2018 atau paling lambat yakni akhir Tahun Pajak terdaftar.
Wajib Pajak yang terdaftar sejak 1 Januari 2019 bisa dikenai Pajak Penghasilan menurut Ketentuan Umum PPh mulai Tahun Pajak terdaftar dengan menyampaikan pemberitahuan pada saat mendaftarkan diri dengan cara:
Pada saat bersamaan dengan permintaan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak
Pada saat terpisah dengan permohonan pendaftaran NPWP, tetapi diajukan pada hari yang sama dengan permohonan pendaftaran NPWP.
Wajib Pajak sejak awal Tahun Pajak 2018 sampai dengan 30 Juni 2018 tidak memenuhi kriteria untuk menjalankan kewajiban perpajakan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 46 2013, tetapi sejak 1 Juli 2018 memenuhi ketentuan sebagai Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan PP 23 2018.
Perlakuan PPh bagi Wajib Pajak Berdasarkan PP 23/2018
Badan Tertentu Berbentuk CV atau Firma
Perlakuan PPh bagi Wajib Pajak Bagi Badan tertentu berbentuk CV atau firma:
Yang Tidak termasuk Wajib Pajak yang dikenakan PPh final berdasarkan PP 23/2018 antara lain yaitu Wajib Pajak badan berbentuk CV atau firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus, penyerahan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas seperti yang dimaksud pada Pasal 2 ayat (4) PP 23/2018
Dalam hal salah satu pemilik CV atau firma yang memiliki keahlian khusus sehubungan dengan pekerjaan bebas, sedangkan pemilik yang lain tidak memiliki keahlian khusus seperti yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) PP 23/2018, maka CV atau firma dikecualikan sebagai subjek pajak berdasarkan PP 23/2018 apabila sepanjang menyerahkan jasa sehubungan dengan keahlian khusus dan/atau pekerjaan bebas pemiliknya.
Bank, Bank Perkreditan Rakyat, Koperasi Simpan Pinjam, Lembaga Keuangan Mikro, Lembaga Pemberi Dana Pinjaman, dan/atau Badan yang Melakukan Usaha Gadai
Perlakuan PPh bagi Wajib Pajak badan berupa bank, bank perkreditan rakyat, koperasi simpan pinjam, lembaga keuangan mikro, lembaga pemberi dana pinjaman, dan/atau badan yang melakukan usaha gadai, yaitu:
Bagi Wajib Pajak badan berupa bank, bank perkreditan rakyat, koperasi simpan pinjam, lembaga keuangan mikro, lembaga pemberi dana pinjaman, dan/atau badan yang melakukan usaha gadai yang memenuhi kriteria berdasarkan PP 23/2018, atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh dapat dikenai PPh bersifat final sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari jumlah peredaran bruto setiap bulan.
Peredaran bruto yang menjadi dasar pengenaan pajak adalah jumlah seluruh penghasilan usaha jasa perbankan/peminjaman
PPh Final
Perlakuan terhadap PPh Final berdasarkan PP No 23/2018 yang telah dipotong /dipungut/disetor sendiri bagi Wajib Pajak yang telah diterbitkan surat pembatalan dan/atau pencabutan Surat Keterangan:
Wajib Pajak yang telah diterbitkan surat pembatalan atau pencabutan Surat Keterangan wajib melaksanakan kewajiban Pajak Penghasilan Berdasarkan Ketentuan Umum PPh dihitung sejak saat tidak terpenuhinya kriteria sebagai Wajib Pajak yang dikenai PPh berdasarkan PP 23/2018.
Pembayaran dan/atau pemotongan Pajak Penghasilan berdasarkan PP 23/2018 atas penghasilan Wajib Pajak yang telah diterbitkan surat pembatalan atau pencabutan Surat Keterangan yang dilakukan sampai dengan diterbitkan surat pembatalan/pencabutan Surat Keterangan yang diperlakukan sebagai angsuran Pajak Penghasilan pada Tahun Pajak yang bersangkutan.