Sabtu, 30 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Penjelasan Lengkap Pembongkaran dalam Kepabeanan

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
7 Agustus 2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.5k 500
0
DJBC Gelar Operasi Gempur 2021, Tingkatkan Pengawasan Barang Kena Cukai Ilegal

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Sumber: DJBC.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Ketentuan mengenai pembongkaran dan penimbunan barang impor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2020. Aturan tersebut dalam rangka menyelaraskan ketentuan pembongkaran dan penimbunan barang impor dengan penerapan National Logistic Ecosystem (NLE).

Penyelarasan ini bertujuan untuk memperbaiki iklim investasi dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional. Melalui PMK 108/2020 ini pemerintah berupaya menyesuaikan ketentuan terkait pembongkaran.

Sesuai Pasal 1 angka 2 PMK 108/2020, pembongkaran didefinisikan sebagai kegiatan menurunkan muatan barang impor dari sarana pengangkut. Pembongkaran ini dapat diartikan sebagai kegiatan menurunkan muatan sarana pengangkut yang datang dari luar daerah pabean untuk selanjutnya dibawa ke kawasan pabean pada lokasi penimbunan sementara atau tempat penimbunan lainnya.

Pembongkaran barang impor ini dilakukan setelah pengangkut menyerahkan inward manifest dan telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran. Inward manifest sendiri merupakan daftar barang niaga yang diangkut oleh sarana pengangkut.

Pembongkaran barang impor dari sarana pengangkut sendiri wajib dilakukan di kawasan pabean. Kawasan pabean merupakan kawasan dengan batas-batas tertentu di bandar udara, pelabuhan laut, atau tempat lainnya yang memiliki fungsi untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

Baca Juga:

DJP Siapkan Cooperative Compliance untuk Reformasi Kepatuhan Pajak

Pajak Royalti Penulis Dipangkas Jadi 1,5 Persen, Pemerintah Dorong Kebangkitan Industri Literasi Nasional

Kanwil DJP Banten Gelar Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

Kanwil DJP Jakarta Barat Lelang 13 Barang Sitaan

DJP Gencar Blokir Rekening Penunggak Pajak dan Sita Aset

Namun, dalam kondisi tertentu pembongkaran barang impor ini dapat dilakukan di tempat lain setelah mendapatkan izin dari Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat lain tersebut. Pembongkaran di tempat lain ini dilakukan dengan berfokus pada teknis pembongkaran atau sebab lainnya atas berbagai pertimbangan dari kepala kantor pabean.

Pembongkaran di tempat lain pun dapat dilakukan dengan syarat alat bongkar tidak tersedia atau barang impor tersebut bersifat khusus dengan memperhatikan ukuran, sifat, atau bentuknya yang menyebabkannya tidak dapat dibongkar pada kawasan pabean.

Agar dapat melakukan pembongkaran di tempat lain, pengangkut perlu mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean dengan menyebutkan alasan pembongkaran.

Selain itu, pembongkaran juga dapat dilakukan dari sarana pengangkut yang satu ke sarana pengangkut lainnya di laut. Hal ini dapat dilakukan karena pelabuhan belum dapat disandari secara langsung, sehingga pembongkaran pun dapat dilakukan di luar pelabuhan (reede).

Terhadap barang yang dibongkar di luar pelabuhan, wajib untuk membawanya ke kantor pabean melalui jalur yang ditetapkan. Adapun, jalur yang ditetapkan merupakan jalur yang harus dilalui oleh sarana pengangkut yang meneruskan pengangkutannya dari reede menuju kantor pabean.

Kegiatan pembongkaran tentu dibatasi oleh ketentuan perundang-undangan dengan tujuan dapat lebih mudah melakukan pengawasan dan tidak disalahgunakan untuk berbagai tujuan menghindari kewajiban pabean.

Pembongkaran barang impor dilakukan setelah pengangkut menyerahkan inward manifest dan sudah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran. Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pengawasan terhadap Pembongkaran barang impor secara selektif berdasarkan manajemen risiko dan membuat laporan pengawasan pembongkaran.

Pembongkaran barang impor di tempat lain dapat diberikan dengan ketentuan di antaranya, yaitu:

-Terdapat kendala teknis di Kawasan Pabean, seperti tidak adanya alat untuk melakukan pembongkaran atau kerusakan pada alat yang digunakan untuk melakukan pembongkaran

-Barang impor mempunyai sifat khusus dengan memperhatikan sifat, ukuran, dan bentuknya, sehingga tidak dapat dibongkar di Kawasan Pabean

-Tidak adanya Kawasan Pabean

-Terdapat kongesti yang dinyatakan secara tertulis oleh penyelenggara pelabuhan.

Durasi persetujuan pembongkaran barang impor di tempat lain dapat diberikan secara periodik dalam jangka waktu paling lama 30 hari.

Perlu diketahui, pembongkaran barang impor dari sarana pengangkut laut menuju sarana pengangkut laut lainnya dapat dilakukan di luar pelabuhan. Agar dapat melakukan pembongkaran, pengangkut harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean melalui SKP atau Sistem Komputer Pelayanan. Kepala Kantor Pabean pun perlu memberikan surat persetujuan atau penolakan dengan durasi paling lama satu hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.

Pembongkaran barang impor dapat dilakukan langsung ke sarana pengangkut lainnya tanpa terlebih dahulu melakukan penimbunan di TPS atau Tempat Penimbunan Sementara yang berada di dalam area pelabuhan. Pembongkaran barang impor pun dapat dilakukan dalam hal barang impor telah mendapatkan persetujuan pengeluaran barang atau memiliki sifat, bentuk, dan karakteristik tertentu yang secara teknis tidak memungkinkan untuk ditimbun di TPS dalam area pelabuhan.

Pembongkaran barang impor yang berbentuk barang cair, gas, atau barang curah lainnya dapat dilakukan melalui sabuk konveyor (conveyor belt), jalur pipa, dan alat pembongkaran lain yang dihubungkan dari sarana pengangkut laut ke sarana pengangkut darat atau tempat penimbunan lainnya.

Apabila sarana pengangkut berada dalam keadaan darurat, maka pengangkut bisa membongkar barang impornya terlebih dahulu. Atas dasar pembongkaran tersebut, pengangkut perlu melaporkan hal tersebut dengan segera ke Kantor Pabean terdekat dan Kantor Pabean tujuan dengan menggunakan alat komunikasi yang tersedia dan menyerahkan inward manifest atas barang yang diangkutnya ke Kantor Pabean terdekat dalam rentang waktu paling lama 72 jam setelah pembongkaran. Kepala Kantor Pabean pun dapat melakukan penelitian atas laporan keadaan darurat.

Penimbunan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dapat dilakukan di TPS atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS setelah mendapatkan izin oleh Kepala Kantor Pabean. Bagi barang impor yang berupa sarana pengangkut, penimbunan dinyatakan telah dilakukan setelah sarana pengangkut selesai dilakukan pembongkaran.

Jangka waktu penimbunan barang impor di TPS dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan terkait TPS atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS, diinformasikan paling lama ialah 30 hari sejak tanggal penimbunan. Barang impor yang ditimbun melewati jangka waktu tersebut telah ditetapkan sebagai barang yang tidak dapat dikuasai dan disimpan pada tempat penimbunan pabean.

Adapun, biaya yang ditimbulkan atas pemindahan barang impor yang ditimbun di tempat lain diperlakukan sama dengan TPS ke tempat penimbunan pabean yang merupakan tanggung jawab importir. Persetujuan penimbunan barang impor di tempat lainnya yang sama dengan TPS akan diberikan secara periodik dengan jangka waktu paling lama 30 hari.

Untuk mendapatkan persetujuan atas permohonan penimbunan secara periodik, maka permohonan harus dilampiri dengan daftar rencana penimbunan barang dalam periode tertentu. Jika terdapat perubahan rencana penimbunan barang, maka perubahan daftar rencana penimbunan barang disampaikan ke kantor pabean sebelum penimbunan berikutnya dilakukan.

Jika saat pembongkaran terdapat selisih jumlah barang impor dengan pemberitahuan pabean inward manifest, maka berlaku ketentuan berikut:

Pengangkut wajib membayarkan kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang impor yang kurang dibongkar dan terkena sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hal ini terjadi saat barang impor yang dibongkar kurang dari yang diberitahukan

Pengangkut wajib membayarkan sanksi administrasinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal barang impor yang dibongkar kurang dari yang diberitahukan.

Ketidaksesuaian jumlah barang impor yang terjadi di luar kemampuan pengangkut dapat berupa selisih kurang atau selisih lebih atas berat dan volume sebagai akibat dari penyusutan berat, penambahan berat, atau volume karena faktor alam serta keadaan force majeure.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Siapkan Cooperative Compliance untuk Reformasi Kepatuhan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah...

PPN Royalti

Pajak Royalti Penulis Dipangkas Jadi 1,5 Persen, Pemerintah Dorong Kebangkitan Industri Literasi Nasional

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi menyiapkan insentif perpajakan bagi penulis...

Kanwil DJP Banten Gelar Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

Kanwil DJP Banten Gelar Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Serang, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten...

Kanwil DJP Jakarta Barat Lelang 13 Barang Sitaan

Kanwil DJP Jakarta Barat Lelang 13 Barang Sitaan

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Jakarta Barat, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

DJP Gencar Blokir Rekening Penunggak Pajak dan Sita Aset

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin agresif melakukan...

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Optimisme Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Insight oleh Abdul Koni, Ketua Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar...

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Highlight oleh Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline...

Defisit APBN Meroket 342,4 Persen Capai Rp135,7 Triliun Februari 2026

Pemerintah Perkuat Penagihan Pajak, Menkeu Minta Pemeriksaan Lebih Profesional dan Berintegritas

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah terus memperkuat pengawasan perpajakan guna menjaga...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Pemerintah Jamin Restitusi Pajak Tidak Dibatasi, Namun Pemeriksaan Diperketat

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah menegaskan tidak ada kebijakan kuota maupun...

Jemput Bola ala DJP, Pendampingan Lapor SPT Tahunan via Coretax

Penerimaan Pajak Tembus Rp646,3 Triliun hingga April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Penerimaan pajak  menunjukkan tren positif. Hingga akhir...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.