Sabtu, 30 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Penjelasan Lengkap Pengalihan Beban Pajak

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
6 Juli 2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.5k 500
0
DJBC Musnahkan Rokok Ilegal di Semarang, Pasuruan dan Kotabaru

Rokok dikenakan pita cukai. Ada tax shifting dalam industri rokok Sumber Foto: DJBC.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Pengalihan beban pajak atau dikenal sebagai tax shifting sering kita jumpai saat membahas cukai dan PPN.

Tax shifting merupakan pengalihan beban pajak dari satu pelaku ekonomi ke pelaku ekonomi lainnya. Sebagai contoh, beban pajak penjualan yang secara formal dikenakan pada perusahaan dapat dialihkan kepada konsumen dengan bentuk harga yang lebih tinggi.

Tax shifting dikenal pula dengan istilah pergeseran pajak. Hal ini memberikan penjelasan bahwa pemindahan atau mentransfer beban pajak dari subjek pajak kepada pihak lainnya. Meskipun demikian, seseorang atau badan yang dikenakan pajak sangat mungkin sekali tidak akan menanggung beban pajaknya.

Tax shifting juga dijelaskan sebagai fenomena ekonomi di mana wajib pajak memindahkan beban pajak kepada pembeli atau penyuplai dengan menambah harga penjualan atau menekan harga pembelian saat transaksi terjadi.

Tax shifting memiliki beberapa ciri atau karakteristik, di antaranya merupakan perilaku proaktif wajib pajak; memiliki kaitan yang erat dengan peningkatan atau penurunan harga; dan redistribusi beban pajak di antara subjek yang dikenakan pajak ataupun pihak yang terlibat, sehingga dapat menyebabkan inkonsistensi antara wajib pajak dan penanggung pajak.

Baca Juga:

DJP Siapkan Cooperative Compliance untuk Reformasi Kepatuhan Pajak

Pajak Royalti Penulis Dipangkas Jadi 1,5 Persen, Pemerintah Dorong Kebangkitan Industri Literasi Nasional

Kanwil DJP Banten Gelar Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

Kanwil DJP Jakarta Barat Lelang 13 Barang Sitaan

DJP Gencar Blokir Rekening Penunggak Pajak dan Sita Aset

Pajak dapat bergeser melalui transaksi pembelian ataupun penjualan. Pergeseran pajak ini akan melibatkan perubahan harga dari apa yang semestinya terjadi. Tax shifting terdiri dari beberapa jenis, di antaranya ialah:

1. Backward Shifting

Pergeseran beban pajak ini dapat dilakukan melalui sejumlah arah, di antaranya ke depan (forward shifting) atau ke belakang (backward shifting). Backward shifting terjadi saat harga barang yang dikenakan pajak tetap sama, tetapi beban pajak akan ditangung oleh pihak yang terlibat dalam proses produksi.

Sebagai contoh, produsen akan mencari cara untuk menekan biaya upah pegawainya atau mencari harga bahan baku yang lebih rendah. Melalui cara ini, beban pajak akan ditanggung pihak yang terlibat dalam proses produksi bukan oleh konsumen akhir.

Backward shifting umumnya terjadi dalam kasus pungutan baru atau kenaikan tarif pajak. Pungutan atau kenaikan tarif ini dapat membuat pengusaha terpaksa menanggung sebagian beban pajaknya. Hal ini dikarenakan pengusaha khawatir kenaikan harga dapat memengaruhi permintaan produk.

2. Forward Shifting

Selain itu, terdapat forward shifting yang terjadi saat beban pajak sepenuhnya dialihkan kepada konsumen bukan pemasok atau produsen. Hal ini pun dilakukan dengan cara memasukkan pajak dalam harga yang dibebankan kepada konsumen. Backward shifting ini memiliki kaitan dengan pajak tidak langsung atas konsumsi seperti PPN.

Dengan forward shifting, beban PPN akan dialihkan sepenuhnya kepada konsumen dan tercermin dalam harga barang atau jasa yang dibayarkan oleh konsumen atau pembeli. Berdasarkan konsep tersebut, pihak yang bertanggung jawab beban pajak ialah konsumen akhir. Akan tetapi, pihak yang bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban pajak ke negara ialah penjual.

3. Kombinasi forward shifting dan backward shifting

Kombinasi keduanya dapat berarti produsen dari barang yang terkena pajak dapat mengalihkan beban pajak. Hal ini dapat dilakukan dengan cara menimbulkan sebagian kenaikan harga serta pengurangan pembayaran dari faktor produksi.

4. Single point dan multi-point shifting

Single point dan multi-point shifting memiliki makna yang berbeda. Pada single point shifting, terjadi saat beban pajak dialihkan dari satu titik ke titik lainnya atau dari satu pihak ke berbagai pihak lainnya.

Tahap Pergeseran Beban Pajak

Tax shifting terjadi dalam empat tahap, sebagai berikut:

Tahap pertama ialah beban pajak terletak pada wajib pajak yang mengadakan perhitungan pembayaran dengan negara atau impact of taxation.

Tahap kedua ialah pergeseran beban pajak yang merupakan proses pemindahan beban pajak dari pembayar pajak kepada penanggung beban pajak atau the shifting of taxation.

Tahap ketiga ialah timbulnya beban moneter yang terakhir setelah terjadi pergeseran dan beban pajak tidak dapat berpindah lagi atau incidence of taxation.

Tahap keempat ialah terdapat konsekuensi-konsekuensi ekonomis dengan adanya incidence of taxation yang disebut juga dengan effect of taxation.

Sanksi dalam Tax Shifting

Tax shifting atau pergeseran pajak termasuk dalam skema perencanaan pajak yang merupakan bagian dari manajemen pajak. Tujuan perencanaan pajak ialah memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar dan agar dapat menekan biaya pajak serendah mungkin untuk mendapatkan laba dan likuiditas yang diharapkan perusahaan.

Oleh karena itu, beberapa perusahaan melakukan praktik pergeseran pajak sebagai salah satu upaya menekan biaya pajak yang harus ditanggung. Namun, perlu diketahui apakah praktik ini adalah praktik yang ilegal?

Dalam realitanya, pergeseran beban pajak merupakan penghindaran diri dari pembayaran pajak yang sifatnya lunak. Praktik tax shifting ini memanfaatkan celah-celah yang ada dalam undang-undang perpajakan untuk menghemat pajak yang harus dibayar sendiri atau yang dibayar oleh pihak lainnya, sehingga tidak terdapat sanksi hukum bagi wajib pajak yang melakukannya.

Praktik ini tidak dikenai sanksi hukum karena masih berada dalam tax avoidance, yaitu memanfaatkan berbagai celah dalam undang-undang perpajakan untuk meminimalkan beban pajak yang ditanggung atau yang harus dibayarkan oleh pihak lain.

Berkenaan dengan hal tersebut, terdapat alternatif untuk mencapai hal tersebut. Caranya ialah perusahaan dapat menggunakan aplikasi yang dapat mendukung optimasi biaya operasional perusahaan, memaksimalkan modal usaha untuk dapat menghasilkan laba yang diinginkan, serta mempermudah kepatuhan pajak dengan menuntaskan masalah yang sering dialami dalam mengelola pajak usaha.

Praktik Pergeseran Beban Pajak

Pada umumnya, praktik pergeseran beban pajak terdapat pada pajak konsumsi atau tax consumption atau PPN dan cukai. Contoh perusahaan yang menerapkannya ialah perusahaan rokok.

Rokok pun menjadi barang yang dikenakan cukai. Hal ini bertujuan untuk menghindari pembayaran beban pajak, di mana perusahaan berusaha menggeser beban cukai kepada konsumen rokok dengan cara menaikkan harga jual rokok atau forward shifting. Adapun, alternatif lainnya ialah perusahaan rokok menggeser beban cukai kepada petani tembakau dengan cara menekan harga beli tembakau dengan backward shifting.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Siapkan Cooperative Compliance untuk Reformasi Kepatuhan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah...

PPN Royalti

Pajak Royalti Penulis Dipangkas Jadi 1,5 Persen, Pemerintah Dorong Kebangkitan Industri Literasi Nasional

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi menyiapkan insentif perpajakan bagi penulis...

Kanwil DJP Banten Gelar Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

Kanwil DJP Banten Gelar Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Serang, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten...

Kanwil DJP Jakarta Barat Lelang 13 Barang Sitaan

Kanwil DJP Jakarta Barat Lelang 13 Barang Sitaan

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Jakarta Barat, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

DJP Gencar Blokir Rekening Penunggak Pajak dan Sita Aset

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin agresif melakukan...

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Optimisme Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Insight oleh Abdul Koni, Ketua Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar...

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Highlight oleh Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline...

Defisit APBN Meroket 342,4 Persen Capai Rp135,7 Triliun Februari 2026

Pemerintah Perkuat Penagihan Pajak, Menkeu Minta Pemeriksaan Lebih Profesional dan Berintegritas

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah terus memperkuat pengawasan perpajakan guna menjaga...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Pemerintah Jamin Restitusi Pajak Tidak Dibatasi, Namun Pemeriksaan Diperketat

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah menegaskan tidak ada kebijakan kuota maupun...

Jemput Bola ala DJP, Pendampingan Lapor SPT Tahunan via Coretax

Penerimaan Pajak Tembus Rp646,3 Triliun hingga April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Penerimaan pajak  menunjukkan tren positif. Hingga akhir...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.