PajakOnline.com—Pemberian insentif atau fasilitas pajak merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan investasi. Salah satu fasilitas yang diberikan adalah tax allowance. Istilah tersebut tentunya sudah sering kita dengar bukan? Tax allowance merupakan fasiltas yang diberikan dalam bentuk pengurangan penghasilan kena pajak yang dihitung berdasarkan jumlah investasi yang ditanamkan di bidang-bidang usaha daerah.
Ketentuan terkait tax allowance telah diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang UU HPP beserta 2 aturan turunannya, yaitu:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha atau daerah tertentu.
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.010/2020 tentang perubahan fasilitas atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2020 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha atau daerah tertentu.
Dalam artikel ini kita coba membahas mengenai bentuk fasilitas tax allowance yang diberikan kepada Wajib Pajak Badan dan sudah diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sampai d PP 78/2019 sebagai berikut:
1. Pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari nilai penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud temasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama yang diberikan secara bertahap selama 6 tahun dengan pengurangan penghasilan neto sebesar 5% untuk Wajib Pajak Badan setiap tahunnya.
2. Penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud yang diperoleh dalam rangka penanaman modal.
3. Pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri selain BUT di Indonesia sebesar 10% atau tarif yang lebih rendah berdasarkan pada perjanjian P3B dengan Pemerintah Indonesia.
4. Kompensasi kerugian yang lebih dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun.
Selain tax allowance, pemerintah juga memberikan fasilitas lain yakni tax holiday yang merupakan fasilitas pajak yang berlaku untuk perusahaan baru bediri yang diberikan kebebasan pembayaran pajak penghasilan badan dalam periode tertentu. Meski jika dilihat sekilas keduanya terlihat sama, namun nyatanya kedua istilah tersebut berbeda.
Tujuan pemberian fasilitas perpajakan tax allowance maupun tax holiday oleh pemerintah kepada Wajib Pajak adalah untuk menarik penanaman modal karena di Indonesia sendiri penanaman modal sangat dibutuhkan agar dapat meningkatkan perekonomian negara. (Atania Salsabila)

































