PajakOnline.com—Deklarasi Nilai Pabean (DNP) adalah pernyataan importir tentang fakta yang berkaitan dengan transaksi barang yang diimpor dengan disertai dokumen pendukungnya. Ini sesuai Pasal 1 angka 12 PMK 160/2010 s.t.d.d. PMK 62/2018.
Definisi tentang Deklarasi Nilai Pabean menjadi suatu pernyataan dari importir mengenai kebenaran transaksi yang dilakukan dengan supplier dan apakah barang menjadi subjek penjualan. DNP merupakan media untuk importir menjawab INP.
Importir wajib membuat dan memberikan DNP kepada pejabat Bea dan Cukai dalam kondisi nilai pabean yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Pabean (PIB) diragukan kebenarannya menjadi nilai transaksi barang impor terkait.
DNP dan yang dilampirkan seperti dokumen-dokumen yang berhubungan dengan transaksi/importasi itu wajib diserahkan paling lama 3 hari kerja sesudah INP terbit. Lampiran DNP di dalamnya berisikan kontrak penjualan, royalty agreement, bukti pelunasan, hingga rekening koran.
Dengan DNP anda bisa mengetahui jika antara pemasok dan pembeli terdapat hubungan, dengan itu akan berpengaruh terhadap nilai pabean/harga. Hubungan itu, seperti anggota keluarga, pekerja dan pemberi kerja, dan hubungan lain yang ditandai dapat berpengaruh terhadap nilai pabean/harga barang.
Tak hanya memberikan DNP dan juga lampirannya, importir bisa menjelaskan melalui lisan atau tertulis mengenai bagaimana pembeli atau kuasanya dalam menghitung nilai pabean, unsur-unsur pembentuk nilai pabean, dan hal-hal lain berkaitan dengan transaksi yang berkaitan.
Pada kondisi hasil penelitian DNP, informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diserahkan oleh importir melihatkan jika nilai transaksi tidak bisa dipastikan kebenaran dan keakuratannya dengan itu pejabat Bea dan Cukai bisa melakukan 2 opsi.
1. Menentukan nilai pabean mengikuti nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diberlakukan sesuai hierarki penggunaannya.
2. Konsultasi dengan importir terkait atau kuasanya. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)
































