TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan Mengenai Deklarasi Nilai Pabean

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Deklarasi Nilai Pabean (DNP) adalah pernyataan importir tentang fakta yang berkaitan dengan transaksi barang yang diimpor dengan disertai dokumen pendukungnya. Ini sesuai Pasal 1 angka 12 PMK 160/2010 s.t.d.d. PMK 62/2018.

Definisi tentang Deklarasi Nilai Pabean menjadi suatu pernyataan dari importir mengenai kebenaran transaksi yang dilakukan dengan supplier dan apakah barang menjadi subjek penjualan. DNP merupakan media untuk importir menjawab INP.

Importir wajib membuat dan memberikan DNP kepada pejabat Bea dan Cukai dalam kondisi nilai pabean yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Pabean (PIB) diragukan kebenarannya menjadi nilai transaksi barang impor terkait.

DNP dan yang dilampirkan seperti dokumen-dokumen yang berhubungan dengan transaksi/importasi itu wajib diserahkan paling lama 3 hari kerja sesudah INP terbit. Lampiran DNP di dalamnya berisikan kontrak penjualan, royalty agreement, bukti pelunasan, hingga rekening koran.

Dengan DNP anda bisa mengetahui jika antara pemasok dan pembeli terdapat hubungan, dengan itu akan berpengaruh terhadap nilai pabean/harga. Hubungan itu, seperti anggota keluarga, pekerja dan pemberi kerja, dan hubungan lain yang ditandai dapat berpengaruh terhadap nilai pabean/harga barang.

Tak hanya memberikan DNP dan juga lampirannya, importir bisa menjelaskan melalui lisan atau tertulis mengenai bagaimana pembeli atau kuasanya dalam menghitung nilai pabean, unsur-unsur pembentuk nilai pabean, dan hal-hal lain berkaitan dengan transaksi yang berkaitan.

Pada kondisi hasil penelitian DNP, informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diserahkan oleh importir melihatkan jika nilai transaksi tidak bisa dipastikan kebenaran dan keakuratannya dengan itu pejabat Bea dan Cukai bisa melakukan 2 opsi.

1. Menentukan nilai pabean mengikuti nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diberlakukan sesuai hierarki penggunaannya.
2. Konsultasi dengan importir terkait atau kuasanya. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)