PajakOnline.com—Sebagai seorang Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang erat kaitannya dengan faktur pajak tentu sudah tak asing lagi dengan faktur pajak uang muka. Tahukah Anda apa itu faktur pajak uang muka? Tak perlu khawatir bagi Anda yang belum paham, karena kami bahas tuntas di bawah ini;
Faktur pajak uang muka adalah bukti pungutan pajak oleh PKP saat melakukan penyerahan BKP/JKP yang diserahkan di awal saat pembayaran uang muka. Perlu diketahui bahwa dalam pembuatan faktur pajak uang muka hanya berisi pembayaran sebagian dan belum ada kegiatan penyerahan BKP/JKP.
Kemudian, dalam pengisian e-Faktur atau faktur pajak uang muka yang belum diketahui jumlah dan harganya maka dapat dilakukan sebagai berikut:
1. DPP dan PPN diisi sesuai dengan jumlah uang muka yang diterima.
2. Nama dan jenis barang dapat diisi dengan rencana barang/jasa yang akan diserahkan.
Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak PER-24/PJ/2012 telah dijelaskan prosedur pengisian keterangan pada faktur pajak uang muka sebagai berikut:
1. Nomor Urut
Isi sesuai nomor urut BKP/JKP yang diserahkan.
2. Nama BKP/JKP
Isi sesuai jenis BKP/JKP yang diserahkan.
3. Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin.
Isi sesuai harga jual/penggantian atas BKP/JKP yang diserahkan sebelum dikurangi uang muka atau termin.
4. Potongan Harga
Lengkapi dengan total nilai potongan harga BKP/JKP yang diserahkan jika terdapat potongan harga yang diberikan.
5. Uang muka yang Telah Diterima
Lengkapi dengan nilai uang muka yang telah diterima dari penyerahan BKP/JKP.
Dengan demikian, dalam kasus pembuatan faktur pajak uang muka belum diketahui total nilai keseluruhannya. Maka dari itu pembuat faktur pajak juga harus menerbitkan faktur pajak uang muka lalu jika seluruh nilai transaksi telah diketahui maka pembeli perlu membuat faktur pajak baru sebagai faktur pajak pengganti. (Atania Salsabila)
































