TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan Mengenai Faktur Pajak Uang Muka

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Sebagai seorang Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang erat kaitannya dengan faktur pajak tentu sudah tak asing lagi dengan faktur pajak uang muka. Tahukah Anda apa itu faktur pajak uang muka? Tak perlu khawatir bagi Anda yang belum paham, karena kami bahas tuntas di bawah ini;

Faktur pajak uang muka adalah bukti pungutan pajak oleh PKP saat melakukan penyerahan BKP/JKP yang diserahkan di awal saat pembayaran uang muka. Perlu diketahui bahwa dalam pembuatan faktur pajak uang muka hanya berisi pembayaran sebagian dan belum ada kegiatan penyerahan BKP/JKP.

Kemudian, dalam pengisian e-Faktur atau faktur pajak uang muka yang belum diketahui jumlah dan harganya maka dapat dilakukan sebagai berikut:

1. DPP dan PPN diisi sesuai dengan jumlah uang muka yang diterima.
2. Nama dan jenis barang dapat diisi dengan rencana barang/jasa yang akan diserahkan.

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak PER-24/PJ/2012 telah dijelaskan prosedur pengisian keterangan pada faktur pajak uang muka sebagai berikut:

1. Nomor Urut
Isi sesuai nomor urut BKP/JKP yang diserahkan.

2. Nama BKP/JKP
Isi sesuai jenis BKP/JKP yang diserahkan.

3. Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin.
Isi sesuai harga jual/penggantian atas BKP/JKP yang diserahkan sebelum dikurangi uang muka atau termin.

4. Potongan Harga
Lengkapi dengan total nilai potongan harga BKP/JKP yang diserahkan jika terdapat potongan harga yang diberikan.

5. Uang muka yang Telah Diterima
Lengkapi dengan nilai uang muka yang telah diterima dari penyerahan BKP/JKP.

Dengan demikian, dalam kasus pembuatan faktur pajak uang muka belum diketahui total nilai keseluruhannya. Maka dari itu pembuat faktur pajak juga harus menerbitkan faktur pajak uang muka lalu jika seluruh nilai transaksi telah diketahui maka pembeli perlu membuat faktur pajak baru sebagai faktur pajak pengganti. (Atania Salsabila)