PajakOnline.com—Ketentuan mengenai biaya jabatan ini tercantum dalam Pasal 21 ayat (3) UU PPh, Peraturan Menteri Keuangan No.250/PMK.03/2008, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER- 6/PJ/2016
Dalam lampiran PER-16/PJ/2016 terdapat definisi biaya jabatan:
“Biaya jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan ataupun tidak.”
Sesuai dengan definisi itu bisa dikatakan jika umumnya biaya jabatan menjadi biaya yang diperbolehkan menjadi pengurang penghasilan bruto. Karena pegawai dalam melakukan pekerjaannya mengeluarkan sejumlah biaya.
Pemerintah memberikan persentase tertentu untuk asumsi biaya yang perlu dikeluarkan pegawai dalam setahun berkaitan dengan pekerjaannya. Dalam hal ini digunakan istilah jabatan, biaya ini tidak berhubungan dengan jabatan seorang pegawai pada suatu perusahaan.
Dapat dilihat pada arti dari biaya jabatan yang digarisbawahi jika biaya jabatan bisa dikurangi dari penghasilan bruto setiap orang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang tingkat jabatan pegawai itu.
Oleh karena itu, pegawai tetap baik staff biasa atau direktur bisa mengurangkan biaya jabatan atas penghasilan brutonya. Kemudian yang penghasilan bruto diartikan sebagai seluruh jumlah penghasilan yang menjadi objek PPh Pasal 21 yang diperoleh seseorang dalam suatu periode.
Artinya penghasilan bruto menjadi akumulasi gaji pokok, tunjangan, bonus, hingga premi yang dibayar pemberi kerja. Sementara itu, pegawai tetap diartikan sebagai pegawai yang menerima/memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, sesuai dengan Pasal 1 angka 10 PER-16/PJ/2016 . (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































