PajakOnline.com—Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) merupakan pajak yang dibayar secara angsuran setiap bulannya sehingga Wajib Pajak tidak mempunyai beban utang pajak yang besar yang harus dibayar ketika batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh. Akan tetapi, Pembayaran pajak ini tidak bisa diwakilkan.
Besarnya angsuran PPh 25 ini dapat dihitung dengan cara mengalikan penghasilan neto yang sebelumnya sudah dikurangi penghasilan tidak kena pajak yang hasilnya akan dikalikan dengan tarif pajak yang berlaku yang kemudian akan dibagi dengan 12 atau sama dengan banyaknya bulan dalam 1 tahun pajak.
Setelah menghitung dan menetapkan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 25 yang harus dibayarkan setiap bulannya, Wajib Pajak harus tepat waktu dalam melakukan pembayarannya. Pajak Penghasilan ini harus dibayarkan paling lambat pada tanggal 15 di bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.
Perlu diperhatikan, bahwa jika Wajib Pajak telat membayarkan PPh Pasal 25 maka Wajib Pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan yang dihitung sejak tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran. Dalam melakukan pembayaran PPh 25 ini, Wajib Pajak perlu membuat SSE atau e-biling.
Bagi Anda yang tidak termasuk kategori Wajib Pajak yang dikenakan pada PP Nomor 23 Tahun 2018 ataupun kategori Wajib Pajak Pribadi sebagai pengusaha tertentu maka Anda diwajibkan untuk melakukan pengangsuran PPh Pasal 25 tersebut. Tujuan dari adanya jenis pajak ini adalah untuk meringankan beban dari Wajib Pajak. (Atania Salsabila)