TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan Mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) merupakan pajak yang dibayar secara angsuran setiap bulannya sehingga Wajib Pajak tidak mempunyai beban utang pajak yang besar yang harus dibayar ketika batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh. Akan tetapi, Pembayaran pajak ini tidak bisa diwakilkan.

Besarnya angsuran PPh 25 ini dapat dihitung dengan cara mengalikan penghasilan neto yang sebelumnya sudah dikurangi penghasilan tidak kena pajak yang hasilnya akan dikalikan dengan tarif pajak yang berlaku yang kemudian akan dibagi dengan 12 atau sama dengan banyaknya bulan dalam 1 tahun pajak.

Setelah menghitung dan menetapkan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 25 yang harus dibayarkan setiap bulannya, Wajib Pajak harus tepat waktu dalam melakukan pembayarannya. Pajak Penghasilan ini harus dibayarkan paling lambat pada tanggal 15 di bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.

Perlu diperhatikan, bahwa jika Wajib Pajak telat membayarkan PPh Pasal 25 maka Wajib Pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan yang dihitung sejak tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran. Dalam melakukan pembayaran PPh 25 ini, Wajib Pajak perlu membuat SSE atau e-biling.

Bagi Anda yang tidak termasuk kategori Wajib Pajak yang dikenakan pada PP Nomor 23 Tahun 2018 ataupun kategori Wajib Pajak Pribadi sebagai pengusaha tertentu maka Anda diwajibkan untuk melakukan pengangsuran PPh Pasal 25 tersebut. Tujuan dari adanya jenis pajak ini adalah untuk meringankan beban dari Wajib Pajak. (Atania Salsabila)