PajakOnline.com—Dalam kepemilikan badan, perusahaan, atau korporasi terdapat kewajiban perpajakan yang perlu diperhatikan. Dengan membayar pajak kita ikut berpartisipasi kepada negara untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Karena menjadi wajib pajak, perusahaan yang berbentuk PT, CV, dan firma juga dapat merasakan pengaruh terhadap pembangunan ini. Dengan begitu, perusahaan selaku wajib pajak harus melakukan pembayaran pajak.
Tidak hanya menjadi suatu kewajiban, patuh membayar pajak dapat meningkatkan kredibilitas perusahaan. Ketika perusahaan melakukan pembayaran pajak secara tertib, mencerminkan perusahaan yang memiliki finansial yang baik. Tentunya perusahaan dapat merasakan kemudahan ketika proses pengajuan pinjaman dana akan lebih mudah dan proses-proses bisnis lainnya.
Dengan adanya transaksi yang dilakukan perusahaan artinya terdapat juga pelaporan pajak yang harus dilakukan. Berikut ini sejumlah pajak yang harus dilaporkan perusahaan;
Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)
Dalam menjalankan sebuah perusahaan pastinya terdapat pegawai sebagai mendukung proses berjalannya sebuah bisnis yang kemudian akhirnya dikenakan Penghasilan 21 (PPh 21). PPh 21 menjadi pajak terhadap penghasilan mengikuti pekerjaan yang dilakukan karyawan.
Pembayaran PPh 21 dilakukan setiap bulannya. Umumnya perusahaan melakukan pemungutan PPh 21 lewat pemotongan secara langsung dari gaji karyawan pada gaji bulanan karyawannya.
Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22)
PPh pasal 22 dilakukan pengenaan terhadap perusahaan dengan kegiatan bisnis yang bergerak pada sektor perdagangan/ aktivitas ekspor-impor. PPh pasal 22 dikenakan ketika terdapat transaksi apabila kedua belah pihak mendapat keuntungan.
Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23)
Perusahaan memiliki kewajiban dalam membayar PPh 23 dalam ketika terdapat transaksi:
– Pembayaran royalti atas karya tertentu.
– Pembagian keuntungan saham (dividen).
– Pembayaran hadiah, penghargaan, dan bonus.
– Pembayaran jasa seperti manajemen, konsultan hukum, konsultan keuangan, teknik, dsb sesuai dengan yang terdapat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015.
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26
Dalam kondisi perusahaan terdapat transaksi dengan wajib pajak luar negeri, akan dilakukan pengenaan PPh 26. Transaksi itu di antaranya seperti pembayaran gaji karyawan, bonus, tunjangan, royalti, dividen, jasa, pensiun, atau lainnya mengikuti peraturan. PPh pasal 26 sama dengan PPh 21. Dengan dikenakannya PPh 26 saat penerima penghasilannya menjadi wajib pajak luar negeri, dari WNA atau perusahaan asing.
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29
Pengenaan atas PPh pasal 29 dilakukan kepada perusahaan ketika nilai pajak terutang tahunan perusahaan jumlahnya lebih besar dibanding jumlah kredit yang telah disetorkan kepada KPP. Terkait hal itu, banyak dikatakan menjadi PPh kurang bayar. PPh 29 tertulis pada SPT tahunan, yang kemudian perlu dilunaskan lebih awal sebelum melaporkan SPT PPh ke KPP tiap 30 April.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN atau VAT (value added tax) diartikan sebagai pajak yang dilakukan pengenaan saat terdapat barang yang terjadi pertambahan nilai ketika berpindah dari produsen ke konsumen. Apabila perusahaan menjalankan transaksi penjualan barang/jasa kena pajak, artinya perlu menerbitkan faktur bukti sah pungutan PPN. Perusahaan dilakukan pengenaan PPN 10% saat mereka dalam transaksi jual beli dan impor, sementara 0% untuk ekspor.
































