PajakOnline.com—Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) paling terkenal dalam pungutan pajak. Dalam PPh terbagi lagi menjadi beberapa macam, salah satu di antaranya, yaitu PPh 22 Impor.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pengenaan PPN berlaku dalam transaksi jual beli yang dilakukan wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan.
Pengenaan PPN dilakukan terhadap bidang usaha, proses produksi dan distribusi. Dalam pemungutannya PPN dibebankan terhadap konsumen selaku pengguna produk.
Yang menjadi dasar hukum dalam PPN yaitu Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Dalam dasar hukum tersebut mengatur komponen dalam PPN yaitu:
Objek Pertambahan Nilai
1. Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak dalam daerah
2. Impor Barang Kena Pajak
3. Pemakaian Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean.
4. Pemakaian Barang Kena Pajak dari luar Daerah Pabean.
5. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud/ Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan Ekspor Jasa Kena Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak.
Tarif PPN
Tarif PPN penting Anda ketahui sebagai Pengusaha Kena Pajak, berikut ini;
1. Tarif PPN 10%
2. Tarif PPN 0% bagi ekspor Barang Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan ekspor Jasa Kena Pajak. Tarif PPN 0% bisa berubah ke 5% sampai maksimal 15% sesuai dengan Peraturan Pemerintah.
Dalam PPN dan PPh 22 Impor terdapat ketentuan dan tarif yang berbeda, selanjutnya kita bahas lebih lanjut tentang Pajak Penghasilan (PPh 22 Impor).
PPh Pasal 22 yakni pajak penghasilan yang dibebankan ke badan usaha tertentu, dari pihak pemerintah (BUMN) juga pihak swasta, dengan kegiatan perdagangan yang berhubungan dengan ekspor, impor serta reimpor.
PPh 22 diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Undang-Undang ini menyatakan objek pajak PPh 22 impor yaitu barang-barang yang dianggap menguntungkan. Dari penjual atau pembeli keduanya dapat mengambil keuntungan atas transaksi perdagangan itu.
Secara lebih mendalam subjek PPh Pasal 22 yaitu:
– Badan usaha yang pada bidang industri semen, kertas, baja, otomotif, dan farmasi.
– Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM).
– Produsen/Importir Bahan Bakar Minyak
– Badan Usaha pada bidang usaha industri baja.
– Pedagang pengumpul (hasil hutan, pertanian dan perkebunan)
Tarif PPh 22 bermacam-macam mengikuti pemungut juga objek dan jenis transaksinya. Dalam perhitungan tarif khusus PPh 22 Impor yaitu:
– Jika memakai Angka Pengenal Importir (API) = 2,5% x nilai impor
– Tarif PPh 22 Non API = 7,5% x nilai impor
– Tarif PPh 22 bagi impor yang tidak dikuasai =7,5% x harga lelang
Impor yang dikuasai maksudnya barang impor yang tidak diketahui siapa pemiliknya. Biasanya disebabkan oleh pemilik sebenarnya tidak mengakui barang itu karena dianggap terdapat masalah dokumen, barang yang diimpor yaitu barang ilegal, atau sebab-sebab lain.
Importir dengan kepemilikan API yaitu importir yang kegiatannya rutin dan sering melakukan perdagangan impor, sementara impor yang tidak memiliki API yaitu importir yang tidak rutin melakukan impor.
Jika disimpulkan PPN dan PPh 22 Impor menjadi dua jenis pajak yang berbeda. Pengenaan PPN dilakukan dalam proses produksi dan distribusi pada sebuah produk dan biayanya dibebankan kepada konsumen diakhir. Dikenakan tarif 10% dan 0%.
Sementara PPh 22 Impor menjadi pajak yang dikenakan untuk perusahaan pemerintah/ perusahaan swasta dengan kegiatan impor. Pengenaan tarif PPh 22 bermacam-macam, bergantung pada Angka Pengenal Impor (API) dari angka 2,5% sampai 7,5% dilihat berdasarkan nilai impor atau harga lelang. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)