PajakOnline.com—Tujuan dari pemeriksaan pajak adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan kedua tujuan tersebut dapat diketahui dari surat perintah pemeriksaan.
Surat Perintah Pemeriksaan atau yang biasa disingkat dengan SP2 merupakan surat perintah untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan maupun tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sesuai PMK 17/2013 s.t.d.d. PMK 184/2015.
SP2 tersebut berguna bagi pemeriksa pajak yang diharuskan untuk memperlihatkan surat tersebut kepada Wajib pajak saat pemeriksaan pajak dalam rangka menguji kepatuhan Wajib Pajak dan Wajib pajak pun juga berhak untuk meminta pemeriksa pajak untuk memperlihatkan SP2nya.
Dalam surat perintah pemeriksaan tersebut di dalamnya terdapat identitas Wajib Pajak yang diperiksa dan pemeriksa pajak yang mencakup nama, NIP, pangkat dan golongan serta jabatan dalam tim pemeriksa (supervisor, ketua tim, anggota tim) sesuai dengan Pasal 24 dan Pasal 28 PMK 17/2013 s.t.d.d. PMK 184/2015 yang menyatakan pemeriksaan dilakukan oleh pemeriksa pajak yang tergabung dalam suatu tim pemeriksa pajak yang tercantum dalam SP2.
Tak hanya identitas pemeriksa pajak, di dalam SP2 juga terdapat kode dan kriteria pemeriksaan yang diisi sesuai dengan ketentuan yang dimana sesuai dengan SE-15/PJ/2018 dan di dalamnya dikatakan bahwa kode pemeriksaan mencerminkan alasan dilakukannya pemeriksaan yang berstruktur dan terdiri dari 4 digit yang telah diatur.
Digit pertama menunjukkan jenis pajak/ruang lingkup pemeriksaan, digit kedua menunjukkan kriteria dan jenis pemeriksaan, digit ketiga menunjukkan alasan pemeriksaan, digit terakhir yakni digit keempat menunjukkan jenis Wajib Pajak.
Hal lain yang terdapat dalam SP2 yakni periode pemeriksaan dan tujuan pemeriksaan secara ringkas yang dibagi menjadi 2 yaitu untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dan terkait beberapa hal tersebut yang terdapat dalam SP2 dan sudah dijelaskan satu per satu telah tercantum dalam Lampiran PMK 17/2013.
Sesuai SE-15/PJ/2018 disebutkan pemeriksaan dapat dianggap sudah selesai apabila SP2 telah dilaksanakan dan telah dibuat Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP. (Atania Salsabila)
































