TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan Mengenai Surat Perintah Pemeriksaan (SP2)

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Tujuan dari pemeriksaan pajak adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan kedua tujuan tersebut dapat diketahui dari surat perintah pemeriksaan.

Surat Perintah Pemeriksaan atau yang biasa disingkat dengan SP2 merupakan surat perintah untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan maupun tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sesuai PMK 17/2013 s.t.d.d. PMK 184/2015.

SP2 tersebut berguna bagi pemeriksa pajak yang diharuskan untuk memperlihatkan surat tersebut kepada Wajib pajak saat pemeriksaan pajak dalam rangka menguji kepatuhan Wajib Pajak dan Wajib pajak pun juga berhak untuk meminta pemeriksa pajak untuk memperlihatkan SP2nya.

Dalam surat perintah pemeriksaan tersebut di dalamnya terdapat identitas Wajib Pajak yang diperiksa dan pemeriksa pajak yang mencakup nama, NIP, pangkat dan golongan serta jabatan dalam tim pemeriksa (supervisor, ketua tim, anggota tim) sesuai dengan Pasal 24 dan Pasal 28 PMK 17/2013 s.t.d.d. PMK 184/2015 yang menyatakan pemeriksaan dilakukan oleh pemeriksa pajak yang tergabung dalam suatu tim pemeriksa pajak yang tercantum dalam SP2.

Tak hanya identitas pemeriksa pajak, di dalam SP2 juga terdapat kode dan kriteria pemeriksaan yang diisi sesuai dengan ketentuan yang dimana sesuai dengan SE-15/PJ/2018 dan di dalamnya dikatakan bahwa kode pemeriksaan mencerminkan alasan dilakukannya pemeriksaan yang berstruktur dan terdiri dari 4 digit yang telah diatur.

Digit pertama menunjukkan jenis pajak/ruang lingkup pemeriksaan, digit kedua menunjukkan kriteria dan jenis pemeriksaan, digit ketiga menunjukkan alasan pemeriksaan, digit terakhir yakni digit keempat menunjukkan jenis Wajib Pajak.

Hal lain yang terdapat dalam SP2 yakni periode pemeriksaan dan tujuan pemeriksaan secara ringkas yang dibagi menjadi 2 yaitu untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dan terkait beberapa hal tersebut yang terdapat dalam SP2 dan sudah dijelaskan satu per satu telah tercantum dalam Lampiran PMK 17/2013.

Sesuai SE-15/PJ/2018 disebutkan pemeriksaan dapat dianggap sudah selesai apabila SP2 telah dilaksanakan dan telah dibuat Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP. (Atania Salsabila)