Senin, 11 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Penjelasan Perusahaan Go Public

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
24 Februari 2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.6k 400
0
8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Perusahaan Go Public atau Initial Public Offering (IPO), menjadi sebuah tahap di mana status suatu perusahaan berubah, sebelumnya perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka, lewat penawaran sahamnya kepada publik.

Go Public juga diartikan sebagai bentuk penawaran saham dari perusahaan untuk masyarakat (publik) untuk memilikinya.

Jika terdapat perusahaan Go Public di Indonesia perlu dicatatkan sahamnya dalam PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Biasanya perusahaan ini ditambahkan ‘Tbk’ dalam namanya.

Jika sebagai Go Public atau IPO, perusahaan dapat memperoleh pendanaan dalam mendukung aktivitas usaha. Tetapi lebih dari itu, terdapat beberapa manfaat lain yang dapat diperoleh perusahaan ketika menjadi IPO, yang tidak lepas dari konsekuensinya.

Manfaat Perusahaan Sebagai Go Public

Baca Juga:

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Penerimaan Pajak Capai Rp394,8 Triliun hingga Maret 2026

Menkeu Purbaya: Coretax Tingkatkan Akurasi Pelaporan Pajak

Menakar Keadilan di Balik Rp361 Triliun Restitusi Pajak

Tidak saja memperoleh pendanaan, terdapat beberapa manfaat yang bisa didapatkan perusahaan saat menjadi Go Public

1. Memperoleh Pendanaan Tak Terbatas
Pada manfaat pertama ini, terdapat pendanaan dari sumber tak terbatas bagi perusahaan. Dana itu lalu bisa dipakai menjadi modal dalam mengembangkan perusahaan, sebagai modal kerja juga ekspansi bisnis.

Pada pendanaan ini asalnya dari penawaran saham yang dilakukan perusahaan untuk publik, lewat Penawaran Umum Perdana Saham atau IPO. Melalui cara ini, perusahaan bisa mendapatkan dana dengan jumlah besar disertai cost of fund yang cenderung lebih rendah daripada ketika mendapatkan dana dari perbankan.

2. Memudahkan Akses ke Perbankan
Saat IPO dilakukan, perbankan bisa lebih mengenal dan percaya pada perusahaan. Lalu, hal ini bisa memudahkan tahap pemberian pinjaman baru dari bank untuk perusahaan itu. Tingkat bunga juga akan lebih kecil. Karena, credit risk pada perusahaan terbuka biasany lebih kecil daripada credit risk perusahaan tertutup.

3. Memudahkan Akses ke Pasar Uang
Perusahaan yang menjadi IPO, akan lebih mudah ketika masuk ke pasar uang lewat penerbitan surat utang, dari jangka pendek dan jangka panjang. Situasi ini akan menarik dari segi investor. Pada saat investor sudah tertarik, begitu juga dengan kepercayaan publik, perusahaan bisa mempunyai peluang dalam menerbitkan surat tuang yang tingkat bunganya lebih bersaing pada masa yang akan datang.

4. Memberi Manfaat Kompetitif untuk Perusahaan
Dengan penawaran saham untuk publik, perusahaan mempunyai peluang dalam mengajak partner usaha sebagai pemegang saham perusahaan. Artinya, hubungan perusahaan dengan partner tidak saja untuk bisnis semata, namun berkembang menjadi hubungan loyalitas yang tinggi pada dunia bisnis.

Diluar itu, perusahaan mempunyai dorongan agar terus meningkatkan kualitasnya pada hal apapun, contohnya pelayanan untuk pelanggan, performa operasional yang menjadi lebih baik dan sebagainya.

5. Mudah Dalam Mengakuisisi Perusahaan Lain
Ketika suatu perusahaan telah Go Public, mendapat kemudahan ketika ingin mengakuisisi perusahaan lain lewat penerbitan saham baru menjadi alat pembiayaan akuisisi itu. Dapat mempercepat pengembangan usaha.

6. Meningkatkan Kemampuan Going Concern
Going Concern adalah suatu kemampuan agar tetap bertahan pada situasi apapun, begitu juga dengan situasi yang bisa berakibat pada bangkrutnya usaha, contohnya ketika mengalami perubahan pasar yang turut berpengaruh dengan jalannya usaha atau perpecahan di antara pemegang saham.

Sebagai perusahaan Go Public, kemampuan Going Concern bisa semakin meningkat, akhirnya bisa mempertahankan sebuah usaha. Seperti dalam perusahaan yang kepemilikannya oleh keluarga. Ketika menjadi Go Public, anggota keluarga yang sebagai pemegang saham ketika mengalami perpecahan antara mereka, bisa menjual sahamnya. Keadaan ini mereka bisa terhindar dari tindakan likuidasi perusahaan.

7. Citra Perusahaan Meningkat
Ketika menjadi Go Public, perusahaan akan memperoleh perhatian media dan komunitas. Mendapatkan manfaat yang bentuknya publikasi gratis, yang bisa meningkatkan citra perusahaan.

8. Nilai Perusahaan Meningkat
Melalui melakukan penawaran sahamnya di Bursa, publik akan memperoleh valuasi atas nilai perusahaan setiap saat. Dengan meningkatnya performa dan keuangan perusahaan bisa memberi dampak untuk harga saham perusahaan itu pada bursa kemudian nilainya secara keseluruhan meningkat. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Retribusi Pelayanan Tertentu, Berikut Rinciannya

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

oleh Redaksi PajakOnline
10 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) menyampaikan...

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
10 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Penerimaan Pajak Capai Rp394,8 Triliun hingga Maret 2026

oleh Redaksi PajakOnline
10 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan realisasi...

Defisit APBN Meroket 342,4 Persen Capai Rp135,7 Triliun Februari 2026

Menkeu Purbaya: Coretax Tingkatkan Akurasi Pelaporan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
10 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan Coretax...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Menakar Keadilan di Balik Rp361 Triliun Restitusi Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
10 Mei 2026
0

Oleh: Ishak Penyuluh Pajak di Kanwil DJP Banten PajakOnline -...

Wajib Pajak Bayar Denda Rp2,8 Miliar, Penyidikan Tindak Pidana Pajak Dihentikan

DJP Tata Ulang Wajib Pajak di Kanwil Jaksus, Berlaku Mulai 1 Juli 2026

oleh Redaksi PajakOnline
10 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan penataan kembali tempat...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Tax Ratio Kuartal I-2026 7,48%

oleh Redaksi PajakOnline
10 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax ratio atau rasio pajak (tax ratio) Indonesia...

Pemerintah Beri Restitusi Dipercepat PKP Mobil dan Bus Listrik

Pemerintah Ubah Skema Pajak Kendaraan Listrik, Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
10 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi mengubah skema perpajakan kendaraan listrik...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp50,51 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
10 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 31 Maret 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Penerima Insentif Tax Holiday Harus Penuhi Kriteria Ini

Deadline Lapor Tahunan Konsultan Pajak Diperpanjang hingga Akhir Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
10 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang deadline atau batas waktu...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.