TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan Perusahaan Go Public

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Perusahaan Go Public atau Initial Public Offering (IPO), menjadi sebuah tahap di mana status suatu perusahaan berubah, sebelumnya perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka, lewat penawaran sahamnya kepada publik.

Go Public juga diartikan sebagai bentuk penawaran saham dari perusahaan untuk masyarakat (publik) untuk memilikinya.

Jika terdapat perusahaan Go Public di Indonesia perlu dicatatkan sahamnya dalam PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Biasanya perusahaan ini ditambahkan 'Tbk' dalam namanya.

Jika sebagai Go Public atau IPO, perusahaan dapat memperoleh pendanaan dalam mendukung aktivitas usaha. Tetapi lebih dari itu, terdapat beberapa manfaat lain yang dapat diperoleh perusahaan ketika menjadi IPO, yang tidak lepas dari konsekuensinya.

Manfaat Perusahaan Sebagai Go Public

Tidak saja memperoleh pendanaan, terdapat beberapa manfaat yang bisa didapatkan perusahaan saat menjadi Go Public

1. Memperoleh Pendanaan Tak Terbatas
Pada manfaat pertama ini, terdapat pendanaan dari sumber tak terbatas bagi perusahaan. Dana itu lalu bisa dipakai menjadi modal dalam mengembangkan perusahaan, sebagai modal kerja juga ekspansi bisnis.

Pada pendanaan ini asalnya dari penawaran saham yang dilakukan perusahaan untuk publik, lewat Penawaran Umum Perdana Saham atau IPO. Melalui cara ini, perusahaan bisa mendapatkan dana dengan jumlah besar disertai cost of fund yang cenderung lebih rendah daripada ketika mendapatkan dana dari perbankan.

2. Memudahkan Akses ke Perbankan
Saat IPO dilakukan, perbankan bisa lebih mengenal dan percaya pada perusahaan. Lalu, hal ini bisa memudahkan tahap pemberian pinjaman baru dari bank untuk perusahaan itu. Tingkat bunga juga akan lebih kecil. Karena, credit risk pada perusahaan terbuka biasany lebih kecil daripada credit risk perusahaan tertutup.

3. Memudahkan Akses ke Pasar Uang
Perusahaan yang menjadi IPO, akan lebih mudah ketika masuk ke pasar uang lewat penerbitan surat utang, dari jangka pendek dan jangka panjang. Situasi ini akan menarik dari segi investor. Pada saat investor sudah tertarik, begitu juga dengan kepercayaan publik, perusahaan bisa mempunyai peluang dalam menerbitkan surat tuang yang tingkat bunganya lebih bersaing pada masa yang akan datang.

4. Memberi Manfaat Kompetitif untuk Perusahaan
Dengan penawaran saham untuk publik, perusahaan mempunyai peluang dalam mengajak partner usaha sebagai pemegang saham perusahaan. Artinya, hubungan perusahaan dengan partner tidak saja untuk bisnis semata, namun berkembang menjadi hubungan loyalitas yang tinggi pada dunia bisnis.

Diluar itu, perusahaan mempunyai dorongan agar terus meningkatkan kualitasnya pada hal apapun, contohnya pelayanan untuk pelanggan, performa operasional yang menjadi lebih baik dan sebagainya.

5. Mudah Dalam Mengakuisisi Perusahaan Lain
Ketika suatu perusahaan telah Go Public, mendapat kemudahan ketika ingin mengakuisisi perusahaan lain lewat penerbitan saham baru menjadi alat pembiayaan akuisisi itu. Dapat mempercepat pengembangan usaha.

6. Meningkatkan Kemampuan Going Concern
Going Concern adalah suatu kemampuan agar tetap bertahan pada situasi apapun, begitu juga dengan situasi yang bisa berakibat pada bangkrutnya usaha, contohnya ketika mengalami perubahan pasar yang turut berpengaruh dengan jalannya usaha atau perpecahan di antara pemegang saham.

Sebagai perusahaan Go Public, kemampuan Going Concern bisa semakin meningkat, akhirnya bisa mempertahankan sebuah usaha. Seperti dalam perusahaan yang kepemilikannya oleh keluarga. Ketika menjadi Go Public, anggota keluarga yang sebagai pemegang saham ketika mengalami perpecahan antara mereka, bisa menjual sahamnya. Keadaan ini mereka bisa terhindar dari tindakan likuidasi perusahaan.

7. Citra Perusahaan Meningkat
Ketika menjadi Go Public, perusahaan akan memperoleh perhatian media dan komunitas. Mendapatkan manfaat yang bentuknya publikasi gratis, yang bisa meningkatkan citra perusahaan.

8. Nilai Perusahaan Meningkat
Melalui melakukan penawaran sahamnya di Bursa, publik akan memperoleh valuasi atas nilai perusahaan setiap saat. Dengan meningkatnya performa dan keuangan perusahaan bisa memberi dampak untuk harga saham perusahaan itu pada bursa kemudian nilainya secara keseluruhan meningkat. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)