PajakOnline.com—Pasal 1 angka 32 PMK 9/2021 menjelaskan wajib pajak penerima P3-TGAI adalah P3A, GP3A, dan/atau IP3A yang melaksanakan P3-TGAI mengikuti yang telah ditetapkan PPK dan disahkan Kepala Satuan Kerja Balai Besar Wilayah Sungai atau Balai Wilayah Sungai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Dalam Pasal 1 angka 27 PMK 9/2021 P3-TGAI merupakan akronim dari program percepatan peningkatan tata guna air irigasi. Program ini menjadi program perbaikan, rehabilitasi, atau peningkatan jaringan irigasi yang berbasis peran serta masyarakat petani yang dilaksanakan P3A, GP3A, dan IP3A.
Kemudian P3A, GP3A, DAN IP3A dijelaskan pada Pasal 1 angka 28 sampai angka 31 PMK 9/2021. Berdasarkan pasal 1 angka 28, P3A menjadi kependekan dari perkumpulan petani pemakai air, yang mengartikan:
"Kelembagaan pengelolaan irigasi yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerh layanan/petak tersier atau desa yang dibentuk secara demokratis oleh petani pemakai air termasuk lembaga lokal pengelola air irigasi."
Lalu, GP3A yaitu akronim dari gabungan perkumpulan petani pemakai air. Pasal 1 angka 29 mengartikan menjadi kelembagaan sejumlah P3A yang sepakat untuk kerja sama memanfaatkan air irigasi dan jaringan irigasi dalam daerah layanan blok sekunder, gabungan beberapa blok sekunder, atau satu daerah irigasi.
IP3A kependekan dari induk perkumpulan petani pemakai air. Dalam Pasal 1 angka 30 menjelaskan sebagai kelembagaan GP3A yang bersepakat bekerja sama untuk memanfaatkan air irigasi dan jaringan irigasi pada daerah layanan blok primer, gabungan beberapa blok primer, atau satu daerah irigasi.
Sesuai dengan definisi yang telah dijelaskan P3-TGAI menjadi program perbaikan, rehabilitasi, atau peningkatan jaringan irigasi. Dilaksanakannya program ini dengan berbasis ikut serta masyarakat petani yang asalnya dari P3A, GP3A, atau IP3A.
Untuk dapat menjadi wajib pajak penerima P3-TGAI, berdasarkan PMK 9/2021, P3A, GP3A, dan/atau IP3A. itu harus sudah ditetapkan oleh PPK. Dalam pasal 1 angka 31, PPK menjadi kependekan dari Pejabat Pembuat Komitmen, yang diartikan sebagai:
