Minggu, 15 Maret 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Penjelasan PPh Final P3-TGAI

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
24 Januari 2022
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.5k 500
0
PPh Final Jasa Konstruksi Irigasi Padat Karya Ditanggung Pemerintah

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau lokasi proyek padat karya irigasi. Kementerian PUPR Tingkatkan Irigasi dengan Padat Karya Tunai. Sumber Foto: Kementerian PUPR.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Pasal 1 angka 32 PMK 9/2021 menjelaskan wajib pajak penerima P3-TGAI adalah P3A, GP3A, dan/atau IP3A yang melaksanakan P3-TGAI mengikuti yang telah ditetapkan PPK dan disahkan Kepala Satuan Kerja Balai Besar Wilayah Sungai atau Balai Wilayah Sungai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Dalam Pasal 1 angka 27 PMK 9/2021 P3-TGAI merupakan akronim dari program percepatan peningkatan tata guna air irigasi. Program ini menjadi program perbaikan, rehabilitasi, atau peningkatan jaringan irigasi yang berbasis peran serta masyarakat petani yang dilaksanakan P3A, GP3A, dan IP3A.

Kemudian P3A, GP3A, DAN IP3A dijelaskan pada Pasal 1 angka 28 sampai angka 31 PMK 9/2021. Berdasarkan pasal 1 angka 28, P3A menjadi kependekan dari perkumpulan petani pemakai air, yang mengartikan:

“Kelembagaan pengelolaan irigasi yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerh layanan/petak tersier atau desa yang dibentuk secara demokratis oleh petani pemakai air termasuk lembaga lokal pengelola air irigasi.”

Lalu, GP3A yaitu akronim dari gabungan perkumpulan petani pemakai air. Pasal 1 angka 29 mengartikan menjadi kelembagaan sejumlah P3A yang sepakat untuk kerja sama memanfaatkan air irigasi dan jaringan irigasi dalam daerah layanan blok sekunder, gabungan beberapa blok sekunder, atau satu daerah irigasi.

Baca Juga:

Soal Ditagih Rp768 Juta Pedagang Ayam Ngamuk di Kantor Pajak, Ini Tanggapan DJP

Penerimaan Pajak Capai Rp245,1 Triliun hingga Akhir Februari 2026

Penerimaan Bea Cukai Capai Rp44,9 Triliun hingga Akhir Februari 2026

Coretax DJP dalam Era Digital Real Time Terintegrasi

Laporkan SPT Tahunan dengan Benar, Soalnya Coretax Sudah Integrasikan Data Keuangan 107 Lembaga

IP3A kependekan dari induk perkumpulan petani pemakai air. Dalam Pasal 1 angka 30 menjelaskan sebagai kelembagaan GP3A yang bersepakat bekerja sama untuk memanfaatkan air irigasi dan jaringan irigasi pada daerah layanan blok primer, gabungan beberapa blok primer, atau satu daerah irigasi.

Sesuai dengan definisi yang telah dijelaskan P3-TGAI menjadi program perbaikan, rehabilitasi, atau peningkatan jaringan irigasi. Dilaksanakannya program ini dengan berbasis ikut serta masyarakat petani yang asalnya dari P3A, GP3A, atau IP3A.

Untuk dapat menjadi wajib pajak penerima P3-TGAI, berdasarkan PMK 9/2021, P3A, GP3A, dan/atau IP3A. itu harus sudah ditetapkan oleh PPK. Dalam pasal 1 angka 31, PPK menjadi kependekan dari Pejabat Pembuat Komitmen, yang diartikan sebagai:

“PPK adalah Pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam rangka pelaksanaan P3-TGAI di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.”

Lebih lanjut dijelaskan tentang P3-TGAI salah satunya bisa dilihat lewat Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.24/2017. P3-TGAI menjadi suatu program dari Kementerian PUPR lewat Ditjen Sumber Daya Air (SDA).

P3-TGAI salah satunya bertujuan untuk mendukung kedaulatan pangan nasional dengan melaksanakan program percepatan peningkatan tata guna air irigasi. Sekaligus untuk perwujudan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor strategis ekonomi domestik.

Tidak hanya itu, program P3-TGAI juga bertujuan untuk menumbuhkan partisipasi petani dalam kegiatan perbaikan, rehabilitasi, dan peningkatan jaringan irigasi sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan prinsip kemandirian, dikutip dari laman Ditjen SDA Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo.

Kemudian dilaksanakannya program P3-TGAI ini secara swakelola. Mengikuti ketentuan dalam Permen PUPR No.24/2017, yang menjelaskan penerima P3-TGAI mempunyai kewajiban dalam membentuk tim swakelola yang terdiri dari tim perencana, pembelian bahan, pelaksana, dan pengawas.

Dengan pelaksanaan P3-TGAI secara swakelola oleh masyarakat petani artinya memperlihatkan ada keterlibatan dari pihak ketiga dalam program ini. Artinya insentif PPh Final DTP terhadap jasa konstruksi pada PMK 9/2021 ditujukan untuk petani.

Insentif PPh Final DTP akan menjadikan penghasilan petani pelaksana P3-TGAI diterima secara utuh. Karena, mengikuti Pasal 7 ayat (4) PMK 9/2021, pemotong pajak ketika melakukan pembayaran kepada wajib pajak penerima P3-TGAI tidak perlu melakukan pemotongan PPh final.

PPh final terhadap penghasilan yang diterima wajib pajak penerima P3-TGAI itu ditanggung pemerintah. PPh final DTP juga tidak diperhitungkan menjadi penghasilan yang dikenakan pajak. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Soal Ditagih Rp768 Juta Pedagang Ayam Ngamuk di Kantor Pajak, Ini Tanggapan DJP

Soal Ditagih Rp768 Juta Pedagang Ayam Ngamuk di Kantor Pajak, Ini Tanggapan DJP

oleh Redaksi PajakOnline
15 Maret 2026
0

PajakOnline – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara...

Penerimaan Pajak Capai Rp245,1 Triliun hingga Akhir Februari 2026

Penerimaan Pajak Capai Rp245,1 Triliun hingga Akhir Februari 2026

oleh Redaksi PajakOnline
15 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penerimaan pajak mencapai...

Bea Cukai Pakai E-CD untuk Efisiensi Pelaporan Barang Bawaan Penumpang Luar Negeri

Penerimaan Bea Cukai Capai Rp44,9 Triliun hingga Akhir Februari 2026

oleh Redaksi PajakOnline
15 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penerimaan Bea Cukai...

Coretax DJP dalam Era Digital Real Time Terintegrasi

Coretax DJP dalam Era Digital Real Time Terintegrasi

oleh Redaksi PajakOnline
15 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengimplementasikan sistem administrasi perpajakan terbaru...

Jemput Bola ala DJP, Pendampingan Lapor SPT Tahunan via Coretax

Laporkan SPT Tahunan dengan Benar, Soalnya Coretax Sudah Integrasikan Data Keuangan 107 Lembaga

oleh Redaksi PajakOnline
15 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto mengakan seluruh wajib...

Menkeu Purbaya: Pertamina Malas-malasan Bikin Kilang, Kita Banyak Impornya

Target Tax Ratio 11%, Pegawai Kemenkeu Bisa Dapat Bonus

oleh Redaksi PajakOnline
15 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pegawai di lingkungan...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Pajak Karyawan Sudah Dipotong, Tetap Harus Lapor SPT Tahunan Pakai Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
15 Maret 2026
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan seluruh karyawan untuk tetap melaporkan...

Realisasi Bansos Rp99,4 Triliun untuk Melindungi Masyarakat

Bukti Zakat Harus Dilaporkan di SPT Jadi Pengurang Penghasilan Bruto

oleh Redaksi PajakOnline
15 Maret 2026
0

PajakOnline.com—Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengingatkan masyarakat soal ketentuan zakat...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Tanpa Tarif Baru, Pemerintah Fokus Perluas Basis Pajak dan Kepatuhan Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
15 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah menegaskan peningkatan penerimaan negara dari sektor...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Coretax Form Punya Syarat Khusus, DJP: Hanya untuk SPT Nihil

oleh Redaksi PajakOnline
15 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT)...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.