TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan PPh Final P3-TGAI

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pasal 1 angka 32 PMK 9/2021 menjelaskan wajib pajak penerima P3-TGAI adalah P3A, GP3A, dan/atau IP3A yang melaksanakan P3-TGAI mengikuti yang telah ditetapkan PPK dan disahkan Kepala Satuan Kerja Balai Besar Wilayah Sungai atau Balai Wilayah Sungai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Dalam Pasal 1 angka 27 PMK 9/2021 P3-TGAI merupakan akronim dari program percepatan peningkatan tata guna air irigasi. Program ini menjadi program perbaikan, rehabilitasi, atau peningkatan jaringan irigasi yang berbasis peran serta masyarakat petani yang dilaksanakan P3A, GP3A, dan IP3A.

Kemudian P3A, GP3A, DAN IP3A dijelaskan pada Pasal 1 angka 28 sampai angka 31 PMK 9/2021. Berdasarkan pasal 1 angka 28, P3A menjadi kependekan dari perkumpulan petani pemakai air, yang mengartikan:

"Kelembagaan pengelolaan irigasi yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerh layanan/petak tersier atau desa yang dibentuk secara demokratis oleh petani pemakai air termasuk lembaga lokal pengelola air irigasi."

Lalu, GP3A yaitu akronim dari gabungan perkumpulan petani pemakai air. Pasal 1 angka 29 mengartikan menjadi kelembagaan sejumlah P3A yang sepakat untuk kerja sama memanfaatkan air irigasi dan jaringan irigasi dalam daerah layanan blok sekunder, gabungan beberapa blok sekunder, atau satu daerah irigasi.

IP3A kependekan dari induk perkumpulan petani pemakai air. Dalam Pasal 1 angka 30 menjelaskan sebagai kelembagaan GP3A yang bersepakat bekerja sama untuk memanfaatkan air irigasi dan jaringan irigasi pada daerah layanan blok primer, gabungan beberapa blok primer, atau satu daerah irigasi.

Sesuai dengan definisi yang telah dijelaskan P3-TGAI menjadi program perbaikan, rehabilitasi, atau peningkatan jaringan irigasi. Dilaksanakannya program ini dengan berbasis ikut serta masyarakat petani yang asalnya dari P3A, GP3A, atau IP3A.

Untuk dapat menjadi wajib pajak penerima P3-TGAI, berdasarkan PMK 9/2021, P3A, GP3A, dan/atau IP3A. itu harus sudah ditetapkan oleh PPK. Dalam pasal 1 angka 31, PPK menjadi kependekan dari Pejabat Pembuat Komitmen, yang diartikan sebagai:

"PPK adalah Pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam rangka pelaksanaan P3-TGAI di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air."

Lebih lanjut dijelaskan tentang P3-TGAI salah satunya bisa dilihat lewat Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.24/2017. P3-TGAI menjadi suatu program dari Kementerian PUPR lewat Ditjen Sumber Daya Air (SDA).

P3-TGAI salah satunya bertujuan untuk mendukung kedaulatan pangan nasional dengan melaksanakan program percepatan peningkatan tata guna air irigasi. Sekaligus untuk perwujudan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor strategis ekonomi domestik.

Tidak hanya itu, program P3-TGAI juga bertujuan untuk menumbuhkan partisipasi petani dalam kegiatan perbaikan, rehabilitasi, dan peningkatan jaringan irigasi sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan prinsip kemandirian, dikutip dari laman Ditjen SDA Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo.

Kemudian dilaksanakannya program P3-TGAI ini secara swakelola. Mengikuti ketentuan dalam Permen PUPR No.24/2017, yang menjelaskan penerima P3-TGAI mempunyai kewajiban dalam membentuk tim swakelola yang terdiri dari tim perencana, pembelian bahan, pelaksana, dan pengawas.

Dengan pelaksanaan P3-TGAI secara swakelola oleh masyarakat petani artinya memperlihatkan ada keterlibatan dari pihak ketiga dalam program ini. Artinya insentif PPh Final DTP terhadap jasa konstruksi pada PMK 9/2021 ditujukan untuk petani.

Insentif PPh Final DTP akan menjadikan penghasilan petani pelaksana P3-TGAI diterima secara utuh. Karena, mengikuti Pasal 7 ayat (4) PMK 9/2021, pemotong pajak ketika melakukan pembayaran kepada wajib pajak penerima P3-TGAI tidak perlu melakukan pemotongan PPh final.

PPh final terhadap penghasilan yang diterima wajib pajak penerima P3-TGAI itu ditanggung pemerintah. PPh final DTP juga tidak diperhitungkan menjadi penghasilan yang dikenakan pajak. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)