PajakOnline.com—Reformasi perpajakan di Indonesia perlu dilakukan karena beberapa alasan seperti tertekannya penerimaan akibat pandemi Covid-19.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (Kepala BKF) Febrio Kacaribu mengungkapkan, reformasi perpajakan di Indonesia perlu dilakukan karena beberapa alasan seperti tertekannya penerimaan akibat pandemi Covid-19.
Kemudian, iklim investasi belum ideal seperti kemudahan berbisnis (ease of doing business/EODB). Ease of doing bisnis yang belum optimal adalah terkait dengan perijinan, hukum, dan perpajakan. Detil perpajakan yang terkait adalah bagaimana memulai bisnis, kontrak kerja, perdagangan lintas batas, izin konstruksi dan pendaftaran properti.
“Dua dimensi perpajakan yaitu sebagai sumber penerimaan negara, harus terus tumbuh minimal secepat pertumbuhan ekonomi nominalnya. Kedua, bagaimana menggunakan kebijakan perpajakan ini untuk mendorong pertumbuhan ekonomi (sebagai insentif perpajakan),” kata Febrio dalam acara Media Briefing Reformasi di Bidang Perpajakan secara virtual pada Senin (12/10/2020).
UMKM juga menjadi alasan perlu dilakukan reformasi perpajakan karena porsi UMKM makin besar dalam perekonomian sehigga batasan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan treshold UMKM sebesar Rp4,8 miliar per tahun menyebabkan pembayaran pajak rezim normal makin kecil dan rezim PPh Final bertambah. Selain itu, banyak pelaku usaha UMKM diperkirakan tidak masuk dalam sistem perpajakan.
Febrio menambahkan, reformasi perpajakan perlu dilakukan karena peringkat daya saing global (global competitiveness index) juga masih rendah dikarenakan daya saing ketenagakerjaan/SDM terhambat, inovasi, adopsi teknologi, dan lain-lain.
Disamping itu, perlu reformasi yang lebih kuat, cepat dan terintegrasi. Pemerintah menargetkan peringkat EODB Indonesia pada posisi 40 di tahun 2025.


































