PajakOnline.com—Reformasi perpajakan di Indonesia perlu dilakukan karena beberapa alasan seperti tertekannya penerimaan akibat pandemi Covid-19.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (Kepala BKF) Febrio Kacaribu mengungkapkan, reformasi perpajakan di Indonesia perlu dilakukan karena beberapa alasan seperti tertekannya penerimaan akibat pandemi Covid-19.
Kemudian, iklim investasi belum ideal seperti kemudahan berbisnis (ease of doing business/EODB). Ease of doing bisnis yang belum optimal adalah terkait dengan perijinan, hukum, dan perpajakan. Detil perpajakan yang terkait adalah bagaimana memulai bisnis, kontrak kerja, perdagangan lintas batas, izin konstruksi dan pendaftaran properti.
"Dua dimensi perpajakan yaitu sebagai sumber penerimaan negara, harus terus tumbuh minimal secepat pertumbuhan ekonomi nominalnya. Kedua, bagaimana menggunakan kebijakan perpajakan ini untuk mendorong pertumbuhan ekonomi (sebagai insentif perpajakan)," kata Febrio dalam acara Media Briefing Reformasi di Bidang Perpajakan secara virtual pada Senin (12/10/2020).
